PERBANDINGAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN THAILAND

Indra Prasetyo, . (2022) PERBANDINGAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN THAILAND. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
TESIS INDRA PRASETYO - Indra Prasetyo.docx
Restricted to Repository staff only

Download (440kB)

Abstract

Percobaan merupakan perbuatan tindak pidana. Indonesia tidak bisa menutup mata dengan perkembangan hukum. Perlu dilakukan perbandingan antara hukum pidana Indonesia dan Thailand untuk mengetahui percobaan tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pengaturan percobaan tindak pidana di Indonesia dan Thailand serta persamaan dan perbedaan percobaan tindak pidana antara sistem hukum Indonesia dan Thailand. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan, tetapi hanya memberikan ketentuan mengenai syarat-syarat percobaan tindak pidana seperti apa yang dapat dihukum. Percobaan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP. Ketentuan mengenai percobaan tindak pidana di Thailand diatur dalam Pasal 80 sampai Pasal 82 KUHP Thailand Buku I. Persamaan percobaan tindak pidana antara Indonesia dan Thailand yaitu KUHP Indonesia maupun Penal Code of Thailand (KUHP Thailand) tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan tindak pidana karena sama-sama dianggap sebagai delik yang belum selesai dan KUHP Indonesia maupun KUHP Thailand sama-sama menjatuhkan pidana sebesar dua pertiga dari pidana pokok. Perbedaan percobaan tindak pidana antara Indonesia dan Thailand yaitu percobaan pada KUHP Indonesia membedakan antara percobaan kejahatan dan pelanggaran sedangkan KUHP Thailand tidak membedakan antara jenis tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, KUHP Indonesia disebutkan adanya niat dari pelaku percobaan, berbeda dengan Pasal 80 KUHP Thailand, niat pelaku tidak disebutkan keberadaannya, dan adanya percobaan yang tidak mampu menurut KUHP Thailand. Kata Kunci: Hukum; Perbandingan; Percobaan

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:58
Last Modified: 15 Mar 2022 02:58
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4687

Actions (login required)

View Item View Item