MEKANISME DAN SYARAT MENJADI JUSTICE COLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

ARSIYANTO, MUHAMMAD FARRAS HAIDAR (2022) MEKANISME DAN SYARAT MENJADI JUSTICE COLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-DAFTAR ISI - MUHAMMAD FARRAS HAIDAR ARSIYANTO.pdf

Download (351kB)
[img] Text
BAB I - MUHAMMAD FARRAS HAIDAR ARSIYANTO.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB II - MUHAMMAD FARRAS HAIDAR ARSIYANTO.pdf

Download (221kB)
[img] Text
BAB III - MUHAMMAD FARRAS HAIDAR ARSIYANTO.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
[img] Text
BAB IV - MUHAMMAD FARRAS HAIDAR ARSIYANTO.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - MUHAMMAD FARRAS HAIDAR ARSIYANTO.pdf

Download (117kB)

Abstract

Arsiyanto, Muhammad Farras Haidar. Mekanisme dan Syarat Menjadi Justice Colaborator dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Mengungkap jaringan tindak pidana narkotika tidak mudah, karena adanya jaringan terputus. Jaringan terputus identik dengan keterlibatan beberapa pelaku (lebih dari satu orang pelaku) yang melakukan tindak pidana narkotika karena sifatnya sendiri yang merupakan kejahatan terorganisasi. Justice collaborators dianggap sebagai langkah baru yang dimunculkan dalam memudahkan mengungkap pelaku dan jaringan tindakan pidana narkotika, khususnya yang dilakukan secara terorganisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan syarat menjadi justice colaborator dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengkaji bentuk perlindungan justice collaborator dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian adalah penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Mekanisme saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) berlaku dalam tindak pidana tertentu yang bersifat serius maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sedangkan syarat-syarat diangkatnya saksi pelaku sebagai justice collaborators diatur dalam ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. 2) Bentuk perlindungan terhadap justice collaborator dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Tindak Pidana Tertentu, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia No. M.Hh-11.Hm.03.02.Th.2011, No. Per-045/A/Ja/12/ 2011, No. 1 Tahun 2011, No. Kepb-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama, Pasal 6 ayat (1), antara lain perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan. Kata Kunci: syarat, perlindungan hukum dan justice collaborator.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:49
Last Modified: 08 Sep 2022 07:49
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5229

Actions (login required)

View Item View Item