PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENOLAKAN NAFKAH MADLIYAH ISTRI PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI

ARDIS WIBOWO, . (2023) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENOLAKAN NAFKAH MADLIYAH ISTRI PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - BAB 2 Ardis Wibowo - Ardis Wibowo.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img] Text
BAB 3-BAB 4 Ardis Wibowo - Ardis Wibowo.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (214kB)

Abstract

Wibowo, Ardis. Pertimbangan Hakim terhadap Penolakan Nafkah Madliyah Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Slawi. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Ketika terjadinya perceraian antara suami dan istri maka tentunya akan timbul beberapa hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh masing-masing pihak. Terhadap mantan suami kewajiban yang harus dilaksanakan salah satunya adalah memberi nafkah madiyah (nafkah lampau) sebagai salah satu kewajiban dalam bentuk ketentuan hukum akibat putusnya perkawinan karena perceraian. Adapun masalah yang kemudian timbul adalah mengenai nafkah madliyah yang tidak dibayarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan hukum tentang nafkah madliyah dalam hukum positif di Indonesia dan pertimbangan hakim terhadap penolakan nafkah madliyah istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Slawi dalam putusan nomor 3855/Pdt.G/2021/PA.Slw. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data penelitian kepustakaan berasal dari data sekunder. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan hukum tentang nafkah madliyah dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (5) KHI dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama. Nafkah madliyah atau nafkah yang belum ditunaikan oleh suami selama lebih dari 3 (bulan) secara berturutturut sebagaimana yang telah tercantum dalam shigat thalaq. Salah satu alasan penyebab perceraian yaitu suami melanggar ta‟lik talak atau disebut dengan shigat ta‟lik (Pasal 116 huruf (g) KHI), salah satu bentuk pelanggaran ta‟lik talak yang dilakukan suami adalah suami tidak memberi nafkah wajib kepada istrinya selama 3 (tiga) bulan lamanya. Pertimbangan hakim terhadap penolakan nafkah madliyah istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Slawi dalam putusan nomor 3855/Pdt.G/2021/PA.Slw, antara lain dari aspek pertama, yaitu dalil gugatan penggugat, hanya dibuktikan dengan Fotokopi Akta Cerai Nomor 2310/AC/2021/PA.Slw, yang memperjelas hubungan hukum di antara keduanya. Aspek kedua, yaitu fakta hukum (analisis secara yuridis), fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa akta cerai tersebut dikeluarkan atas perkara Nomor 2223//PDT.G/2021/PA.Slw, yang ternyata penyebab dari perceraian tersebut ternyata Penggugat sendiri pergi meninggalkan tempat kediaman bersama sehingga Penggugat terbukti nusyuz berdasarkan Pasal 149 huruf (b) KHI. Aspek ketiga, yaitu petitum penggugat dimana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menolak memberikan nafkah madliyah bagi isteri dikarenakan Penggugat terbukti nusyuz. Kata Kunci: Pertimbangan, Nafkah Madliyah, dan Perceraian.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2023 07:09
Last Modified: 27 Feb 2023 07:09
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6336

Actions (login required)

View Item View Item