PELAKSANAAN EKSEKUSI PENYELESAIAN KREDIT MACET JAMINAN HAK TANGGUNGAN

NOVITA ALYA MAEDA, . (2023) PELAKSANAAN EKSEKUSI PENYELESAIAN KREDIT MACET JAMINAN HAK TANGGUNGAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - BAB 2 FH NOVITA ALYA MAEDA 5118500087 - MUHAMMAD REZKY DWI KURNIAWAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (780kB)
[img] Text
BAB 3-4 FH NOVITA ALYA MAEDA 5118500087 - MUHAMMAD REZKY DWI KURNIAWAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA FH NOVITA ALYA MAEDA - MUHAMMAD REZKY DWI KURNIAWAN.pdf

Download (155kB)

Abstract

Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Objek Hak Tanggungan adalah tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang mempunyai nilai ekonomis yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji apa penyebab dari terjadinya kredit macet jaminan Hak Tanggungan, dan untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian kredit macet jaminan Hak Tanggungan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research). penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan atau dokumentasi meliputi pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku literature, peraturan perundang-undangan, jurnal dan bahan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian kredit macet jaminan hak tanggungan. Semua data yang dikumpulkan baik data primer maupun data sekunder akan dianalisis dengan ketelitian penulis agar menghasilkan penelitian yang berkualitas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan dengan melakukan upaya penyelamatan kredit melalui penjadwalan kembali (rechedulling) kredit berupa perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran 90 dan/atau jangka waktunya berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/ 4/ BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang sebelumnya melakukan peringatan secara lisan maupun dengan memberikan surat teguran kepada debitur. Penyelesaian kredit macet tidak serta merta melakukan tindakan hukum dengan mengeksekusi jaminan namun menyelasaiakannya dengan cara kekeluargaan (non litigasi) dengan jalan penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama berdasarkan ayat (2) pasal 20 UUHT dan upaya tarakhir selanjutnya berdasarkan ayat (1) pasal 20 UUHT. Faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan antara lain, Faktor Intern: 1) Kredit yang diberikan tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha. 2) Debitur kurang mampu mengelola usahanya. 3) Debitur kalah bersaing, dan Faktor ekstern yang meyebabkan kredit macet adalah kondisi perekonomian pada jangka waktu tertentu sering mengalami perubahan, hal tersebut dapat mempengaruhi usaha dan pendapatan debitur yang akibatnya berdampak pada pada kemampuan debitur untuk melunasi hutangnya. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademis, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata kunci: Pelaksanaan Eksekusi, Penyelesaian Kredit Macet Jaminan Hak Tanggungan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 02 Mar 2023 06:56
Last Modified: 02 Mar 2023 06:56
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6393

Actions (login required)

View Item View Item