TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Khaerul Muakad, . (2023) TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
KHAERUL cover-BAB II - Hery Suherman.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)
[img] Text
KHAERUL BAB III - BAB IV - Hery Suherman.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
KHAERUL DAFTAR PUSTAKA - Hery Suherman.pdf

Download (119kB)

Abstract

Muakad, Khaerul. Tinjauan Kriminologis Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat, informasi, ataupun berekspresi dapat berbenturan dengan rasa kehormatan orang lain atau yang berdampak pada pencemaran nama baik terhadap orang lain. Pencemaran nama baik umumnya dilakukan dengan menggunakan kata-kata atau yang tidak baik dan menyinggung mengenai seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan modus kejahatan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan media sosial dan mengkaji faktor kriminologis penggunaan media sosial sebagai sarana pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan library research dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Modus kejahatan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan media sosial dilakukan untuk menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Adapun pelaku pada umumnya menggunakan media sosial untuk melakukan pencemaran nama baik dilakukan dengan cara-cara atau modus melalui unggahan status atau komentar dalam bentuk tulisan pada akun media sosial pelaku, melalui unggahan status atau komentar dalam gambar atau video pada akun media sosial pelaku, dan melalui unggahan chat antara korban dan pelaku pada sosial media. Faktor kriminologis penggunaan media sosial sebagai sarana pencemaran nama baik pada umumnya dikarenakan faktor sakit hati yang disebabkan adanya peristiwa yang dialami pelaku dan korban, faktor politik juga sering terjadi pada pejabat negara sifatnya mengkritik dan menyidir oknum pejabat negara, faktor selanjutnya karena tidak mengetahui atau memahami akan perbuatan yang di perbuatnya melanggar undang undang-undang, tidak jarang juga pelaku pencemaran nama baik di media sosial ini tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya itu salah karena terlalu mengikuti tren yang ada di lingkungan sosialnya. Kata Kunci: Kriminologis, Media Sosial, dan Pencemaran Nama Baik.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 02 Mar 2023 07:17
Last Modified: 02 Mar 2023 07:17
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6399

Actions (login required)

View Item View Item