PENERAPAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI PADA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM GUNA PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA

MUCHAMMAD ALBAR EL FAJRY, . (2024) PENERAPAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI PADA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM GUNA PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Cover s.d. Bab 2 - Aulia Khofi Sinaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (404kB)
[img] Text
Bab 3 s.d. Bab 4 - Aulia Khofi Sinaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img] Text
Daftar Pustaka (1) - Aulia Khofi Sinaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (55kB)

Abstract

Judul: Penerapan Restitusi Dan Kompensasi Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Guna Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dosen Pembimbing: 1. Dr. Fajar Ari Sudewo, S.H., M.H. 2. Dr. Sanusi, S.H., M.H. Bentuk perlindungan terhadap korban dilakukan melalui pemulihan kerugian. Pemulihan tersebut bisa berupa restitusi dan kompensasi. Banyak masalah terjadi dalam penerapan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa pengaturan hak-hak korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan menganalisa penerapan restitusi dan kompensasi dalam tuntutan jaksa penuntut umum guna pemenuhan hak korban tindak pidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hak-hak korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ditemukan dalam ketentuan perundangan yang mengatur hak korban berupa ganti kerugian yang mengalami perkembangan konsep baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi. Restitusi pengaturannya baru mendapat tempat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. KUHAP memberikan landasan hukum bagi korban kejahatan untuk memperoleh ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 98 sampai Pasal 101. KUHAP juga mengatur mengenai ganti rugi terkait korban dari penyalahgunaan kekuasaan dari aparat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 dan 95 KUHAP. Pengaturan mengenai pemberian ganti kerugian kepada korban kejahatan pada KUHP terdapat pada Pasal 14 c Ayat (1) KUHP, sedangkan hak-hak pada korban dilindungi oleh LPSK sejak diterbitkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Penerapan restitusi dan kompensasi dalam tuntutan jaksa penuntut umum guna pemenuhan hak korban tindak pidana belum terlihat optimal. Terlihat bahwa dari tahun ke tahun tidak adanya peningkatan atas pemenuhan hak atas restitusi. Pada kenyataannya terdakwa merupakan orang yang tidak mampu secara finansial atau pelaku tidak mau membayar dan tidak sanggup membayar, dan penyitaan harta benda terdakwa tidak mudah untuk dilakukan serta banyak prosedurnya sehingga jaksa penuntut umum hanya melakukan eksekusi terhadap pidana yang akan dijalani terdakwa. Belum adanya sanksi yang tegas untuk terdakwa yang tidak mau membayar restitusi juga masih menjadi kelemahan dari penerapan restitusi. Berbeda halnya dengan aturan kompensasi dalam tindak pidana terorisme, yang memungkinkan alternatif sanksi lain jika terpidana tidak membayar kompensasi kepada korban. Kata Kunci: Kompensasi, Penerapan, Restitusi

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 24 Dec 2024 07:22
Last Modified: 24 Dec 2024 07:22
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9970

Actions (login required)

View Item View Item