MUHAMMAD ARIEF MUNANDAR, . (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN PROSEDUR TINDAKAN MEDIS PADA TENAGA KESEHATAN. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
![]() |
Text
COVER - BAB II - Aulia Khofi Sinaga.docx Restricted to Repository staff only Download (654kB) |
![]() |
Text
BAB III - BAB IV - Aulia Khofi Sinaga.docx Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA - Aulia Khofi Sinaga.docx Restricted to Repository staff only Download (19kB) |
Abstract
Judul: Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Atas Kelalaian Prosedur Tindakan Medis Pada Tenaga Kesehatan Dosen Pembimbing: 1. Dr. Fajar Ari Sudewo, S.H., M.H. 2. Dr. Sanusi, S.H., M.H. Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dan kelalaian dari tenaga kesehatan. Rumah sakit harus bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit. Hal tersebut sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bentuk pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap kelalaian medis oleh tenaga kesehatan dan untuk menganalisa penegakan hukum atas kelalaian medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap kelalaian medis oleh tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit seharusnya dibebankan kepada direktur rumah sakit selaku atasan atau pimpinan manajemen tertinggi dalam rumah sakit. Namun pada implementasinya belum memberikan keadilan dan kepastian hukum pada pasien yang mengalami kerugian akibat sulitnya dimintakan pertanggungjawaban pidana pada rumah sakit. Pada praktiknya rumah sakit hanya dimintakan pertanggungjawaban yang bersifat administrasi dan atau keperdataan dalam hal terjadinya kelalaian medis. Penegakan hukum atas kelalaian medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat, seperti Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia serta Kepolisian sebagai upaya untuk menanggulangi agar kelalaian medis tersebut tidak terulang lagi. Dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana kelalaian medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, aparat penegak hukum akan menggunakan Pasal 359 atau 360 KUHP yang terkadang dihubungkan dengan Pasal 361 KUHP. Selain itu digunakan juga Pasal 84 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Hal ini dilakukan agar pelaku tindak pidana kelalaian medis dapat dijerat dengan ketentuan yang tegas serta tuntutan korban dapat direalisasikan. Kata Kunci: Kelalaian, Medis, Pertanggungjawaban, Rumah Sakit
Item Type: | Karya Ilmiah (Thesis) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 24 Dec 2024 07:23 |
Last Modified: | 24 Dec 2024 07:23 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9973 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |