IMPLIKASI PENAMBAHAN MASA JABATAN PRESIDEN TIGA PERIODE TERHADAP UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Fadillah, Aditya Aulia (2022) IMPLIKASI PENAMBAHAN MASA JABATAN PRESIDEN TIGA PERIODE TERHADAP UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Cover Skripsi Aditya aulia fadillah lengkap - Aditya Masbujang.docx

Download (1MB)
[img] Text
Aditya Skripsi Bab 1 - Aditya Masbujang.docx

Download (47kB)
[img] Text
Aditya Skripsi Bab II - Aditya Masbujang.docx

Download (82kB)
[img] Text
Aditya Skripsi Bab III - Aditya Masbujang.docx
Restricted to Repository staff only

Download (60kB)
[img] Text
Aditya Skripsi Bab IV - Aditya Masbujang.docx
Restricted to Repository staff only

Download (32kB)
[img] Text
Aditya Skrisi Daftar Pustaka - Aditya Masbujang.docx

Download (19kB)

Abstract

Aditya Aulia Fadillah. Implikasi Penambahan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Isu jabatan presiden tiga periode yang memberikan ruang perdebatan bagi publik mencerminkan bahwa isu tersebut mendapat perhatian publik. Namun sesungguhnya ada yang perlu dikritisi terhadap substansi isu jabatan presiden tiga periode. Sebab UUD 1945 sudah mengatur secara jelas bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan masa jabatan presiden dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan implikasi penambahan masa jabatan presiden tiga periode terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data utama menggunakan sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data adalah analisis deskriptif kualitatif dengan metode berpikir secara deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Pengaturan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, yaitu masa jabatan presiden terdapat dalam Pasal 7, namun tidak diikuti oleh pengaturan batasan masa jabatan presiden sehingga presiden dapat dipilih kembali secara terus menerus tanpa ada batasan periode. Setelah dilakukan amandemen Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, masa jabatan presiden dibatasi hanya dua kali periode. 2) Implikasi penambahan masa jabatan presiden terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sudah jelas bahwa untuk jabatan seorang presiden hanya dapat berlangsung dua periode berturut-turut dengan setiap periodenya adalah selama limat tahun menjabat. Jadi penambahan masa jabatan presiden tiga periode untuk saat ini adalah melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Namun seperti yang kita ketahui bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hasil dari konsensus dalam agenda reformasi sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya amandemen. maka bukan hal yang tidak mendasar atau inkonstitusional penambahan jabatan presiden tiga periode jika telah sesuai dengan jalan konstitusi. Untuk melanjutkan atau menambah masa jabatan presiden tiga periode dapat dilanjutkan dengan adanya amandemen konstitusi terhadap UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan pasal-pasal yang mengatur masa jabatan presiden. Kata Kunci: Implikasi, Jabatan Presiden, dan Tiga Periode.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:42
Last Modified: 08 Sep 2022 07:42
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5155

Actions (login required)

View Item View Item