PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN HACKING

TOMI WICAKSONO PUTRA, . (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN HACKING. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-BAB II - Tomi Wicaksono putra.docx
Restricted to Repository staff only

Download (452kB)
[img] Text
BAB III-BAB IV - Tomi Wicaksono putra.docx
Restricted to Repository staff only

Download (77kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Tomi Wicaksono putra.docx

Download (55kB)

Abstract

Globalisasi sebagai pendorong lahirnya sebuah revolusi teknologi informasi yang menyebabkan lahirnya banyak tindak kejahatan dan berbagai modus operandi dalam dunia cyber crime khususnya kejahatan hacking. Pengaturan pidana dan pertanggungjawaban terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di Indonesia sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. untuk mendeskripsikan ketentuan pengaturan pidana terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di Indonesia, 2. Untuk mengkaji sistem pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan hacking berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah kepustakaan “library research”, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan Data Pribadi untuk data primer, menggunakan sumber data dari buku, jurnal, Undang-Undang, artikel ilmiah, dan penelitian terkait lainya untuk data sekunder, dan bersumber dari kamus dan ensiklopedia serta dokumen lainya untuk data tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kejahatan hacking atau meretas dapat pula dikategorikan suatu tindak pidana. Aturan larangan dan pidana yang dapat dikenakan terkait kejahatan hacking di indonesia diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pada Pasal 30 sampai 37, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Pasal 65 sampai 73, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru) dalam Pasal 334 sampai 337. Subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu pengumpul, pembocor, pengguna, pemalsu data pribadi, pelaku korporasi, dan badan publik pengendali data pribadi baik Pemerintah maupun swasta. Setiap subjek atau pelaku dapat dimintain bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan objek atau tindakan yang telah diperbuat menurut peraturan yang berlaku di indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Pelindungan Data Pribadi, Kejahatan Hacking, KUHP Baru.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2023 06:49
Last Modified: 27 Feb 2023 06:49
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6328

Actions (login required)

View Item View Item