PROBLEMATIKA KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA

MOH. FIRDAUS FEBRIANSYAH, . (2023) PROBLEMATIKA KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Moh. Firdaus Febriansyah (Cover - BAB 2) - mic solve.docx
Restricted to Repository staff only

Download (672kB)
[img] Text
Moh. Firdaus Febriansyah (BAB 3 - BAB 4) - mic solve.docx
Restricted to Repository staff only

Download (121kB)
[img] Text
Moh. Firdaus Febriansyah (Daftar Pustaka - Lampiran) - mic solve.docx

Download (84kB)

Abstract

Ketentuan mengenai kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian asing di Indonesia telah ada sejak lama. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, ketentuan mengenai kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996. Indonesia memiliki banyak tempat wisata yang dijadikan tujuan utama warga negara asing. Seiring dengan perjalanan waktu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA yang berkedudukan di Indonesia tersebut belum membawa hasil seperti yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan kepemilikan properti oleh WNA serta menganalisa problematika hukum yang timbul dari kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis pendekatan normatif-empiris bahwa penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif. Sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari seorang peneliti yang sedang melakukan penelitian ini dari sumber-sumber yang telah ada. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan pengaturan kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia berdasarkan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam penjelasan Pasal 9 jo Pasal 21 ayat (1) yaitu hanya warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah berdasarkan asas nasionalitas dalam kepemilikan properti berupa tanah, orang asing tidak di perkenankan mempunyai tanah Hak Milik. Problematika akibat hukum yang timbul dari kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada salah satunya belum terpenuhinya syarat objektif dalam sebuah perjanjian dan perbuatan hukum yang dilakukan, namun dengan terpenuhinya syarat subjektif maka perjanjian tersebut tidak batal dimata hukum tetapi salah satu pihak memiliki hak mengajukan pembatalan. Kata Kunci : Hak Milik Tanah, Hukum Properti, WNA.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 03:07
Last Modified: 21 Sep 2023 03:07
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7562

Actions (login required)

View Item View Item