KEBEBASAN BEREKSPRESI MELALUI MEDIA DIGITAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

Wiranata, . (2023) KEBEBASAN BEREKSPRESI MELALUI MEDIA DIGITAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
wiranata skripsi cover-bab2 - Wira Nata.docx
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)
[img] Text
wiranata skripsi BAB 3-4 - Wira Nata.docx
Restricted to Repository staff only

Download (58kB)
[img] Text
wiranata skripsi DAFTAR PUSTAKA - Wira Nata.docx

Download (30kB)

Abstract

Wiranata, Kebebasan Berekspresi Melalui Media Digital dan Penerapannya di Indonesia. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Hadirnya teknologi digital memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sehari-hari manusia, karena hampir setiap orang kini juga telah bergantung dengan teknologi digital. Keberadaan media digital khususnya media sosial dapat dimanfaatkan sebagai tempat paling cocok untuk mencurahkan ekspresi seseorang di dunia maya. Kebebasan berekspresi digunakan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, baik antar individu atau kelompok melalui media digital, namun pada kenyataanya kebebasan berekspresi seseorang dapat menjeratnya terjerat dalam hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk: 1) pengaturan kebebasan berekspresi melalui media digital di Indonesia, 2) penerapan hukum terhadap kebebasan berekspresi melalui media digital di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data penelitian menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak asasi yang dimiliki setiap warga negara dan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Pengaturan kebebasan berekspresi melalui media digital di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 ayat (1) dan (2). Namun kebebasan berekpresi tersebut terdapat pembatasan-pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28J ayat (2), Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1), dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2). 2) Penerapan hukum terhadap kebebasan berekspresi melalui media digital yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijerat dengan Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 45B, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang ITE. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian dimana kebebasan berekspresi dibatasi elemen-elemen tertentu seperti yang tercantum di Undang-Undang ITE yaitu Pasal 27-29, dan Pasal 36. Kata Kunci: kebebasan, berekspresi, dan media digital.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 03:37
Last Modified: 21 Sep 2023 03:37
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7572

Actions (login required)

View Item View Item