AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)

ABDUL AZIZ MUSLIM, . (2023) AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
sktipsi 1-2 - Abdul Basit Dilawal.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
skripsi 3-4 - Abdul Basit Dilawal.docx
Restricted to Repository staff only

Download (72kB)
[img] Text
Daftar Pustaka - Abdul Basit Dilawal.docx

Download (22kB)

Abstract

Abdul Aziz Muslim. Akibat Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Alokasi dana desa yang diterima oleh setiap desa yang merupakan salah satu sumber keuangan desa dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota pada hakikatnya merupakan dana stimulan kepada desa agar mampu mengelola alokasi dana desa secara efektif dan efisien. Kewenangan kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa yang diberikan undang - undang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan kepala desa dalam mengelola dana desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengkaji akibat hukum penyalahgunaan kewenangan kepala desa mengelola dana desa untuk keuntungan diri sendiri pada putusan nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian adalah data sekunder. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisa secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Pengaturan kewenangan kepala desa dalam mengelola dana desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf (c), yaitu undang-undang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa. Penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam mengelola dana desa sesuai ketentuan Pasal 30, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sanksi administratif sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Perbuatan tersebut juga dapat diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa. 2) Akibat hukum penyalahgunaan kewenangan kepala desa mengelola dana desa untuk keuntungan diri sendiri pada putusan nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg yaitu perbuatan terdakwa tergolong dalam kategori tindak pidana korupsi, melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 101.820.000,- (seratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) masuk dalam kategori paling ringan. Sedangkan berdasarkan aspek kesalahan, dampak dan keuntungan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa masuk ke klasifikasi rendah. Kata Kunci: Akibat hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kepala desa.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 03:37
Last Modified: 21 Sep 2023 03:37
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7575

Actions (login required)

View Item View Item