KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU DARI PENEGAKAN HUKUMNYA

GILANG RAMADHAN, . (2023) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU DARI PENEGAKAN HUKUMNYA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
PUNYA GILANG - Gilang Ramadhan (1).docx

Download (442kB)
[img] Text
PUNYA GILANG - Gilang Ramadhan (2).docx

Download (442kB)
[img] Text
PUNYA GILANG - Gilang Ramadhan.docx

Download (442kB)

Abstract

Belakangan ini kasus kekerasan yang dialami perempuan sering menjadi perbincangan di sosial media. Baik berupa kekerasan perempuan di dalam lingkup rumah tangga atau pun di luar lingkup tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih didominasi korban dari pihak perempuan dan pelakunya ialah suaminya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja indikator kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif HAM dan mengkaji bagaimana penegakan hukum pada kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif HAM. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Kemudian, metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif (yuridis normatif). Metode penelitian ini mengedepankan pendekatan perundang-undangan serta konsep guna mengkaji setiap permasalahan. Beberapa perundang-undangan yang akan dikaji ialah Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kedua undang-undang ini sebagai landasan hukum dalam mengatur secara lugas hak asasi manusia serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang ada di Indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perspektif HAM dapat dikelompokkan menjadi empat indikator: 1) Kekerasan fisik, tindakan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh anggota keluarga kepada anggota keluarga lain merupakan pelanggaran HAM. 2) Kekerasan psikis, setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan dan kehilangan rasa percaya diri hingga penderitaan psikis berat dalam lingkup rumah tangga, maka perbuatan tersebut merupakan pengabaian hak asasi manusia. 3) Kekerasan seksual, tindakan yang mencakup pemaksaan hubungan seksual kepada orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. 4) Penelantaran rumah tangga, setiap perbuatan yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Selanjutnya, dalam penegakan hukum pada kasus KDRT menurut perspektif HAM ada 3 hal yang perlu ditekankan, yakni: 1) Penerapan ancaman pidana penjara dan denda yang diatur dalam pasal 44-19 UU Nomor 23 Tahun 2004. 2) Penerapan pidana tambahan yang diatur dalam pasal 50 UU Nomor 23 Tahun 2004. 3) Penerapan perlindungan dan pemulihan bagi korban yang diatur dalam pasal 16 hingga 43 UU Nomor 23 Tahun 2004. Kata kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, penegakan hukum

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 04:21
Last Modified: 21 Sep 2023 04:21
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7584

Actions (login required)

View Item View Item