PENGAWASAN PEREDARAN PRODUK SKINCARE DI TINJAU DARI UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ALYNDA ANDRA TRI SETIYANI, . (2023) PENGAWASAN PEREDARAN PRODUK SKINCARE DI TINJAU DARI UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
File SKRIPSI Halaman COVER-BAB 2 - Alynda Andra Tri Setiyani.docx
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text
File SKRIPSI BAB 3-BAB 4 - Alynda Andra Tri Setiyani.docx
Restricted to Repository staff only

Download (47kB)
[img] Text
FIle SKRIPSI DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Alynda Andra Tri Setiyani.docx

Download (1MB)

Abstract

Skincare adalah bahan yang di gunakan pada bagian luar tubuh manusia terutama untuk membersihkan, merubah penampilan, melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Dalam pemakaian skincare konsumen harus memperhatikan legalitas dan juga komposisi bahan yang terkandung dalam suatu produk skincare yaitu dengan cara memperhatikan keterangan yang ada pada label skincare tersebut, apakah produk skincare itu memiliki nomor pendaftaran merek, serta mencantumkan hasil tes uji dermatologi dan masa kadaluwarsa produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengawasan peredaran produk skincare di tinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji hambatan-hambatan dalam pengawasan peredaran produk skincare di tinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan penelitian normatif. Sumber data primer dari penelitian ini diperoleh melalui pengamatan. Sedangkan data sekunder-nya adalah segala sumber hukum perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengawasan peredaran skincare memiliki makna yang luas, yang mana cenderung kompleks, dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat sebagai konsumen, dan pelaku usaha. Jika dikaitkan dalam permasalahan pengawasan peredaran skincare, peran pemerintah sangat besar untuk mengawasi apakah undang-undang yang dibuat tersebut dapat terealisasi dengan semestinya. Tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen masih sangat terlihat kurang efektif, lemah, dan tidak tegas. Proses pengawasan terhadap peredaran skincare diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terdapat dalam Pasal 29 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai pengawasan. Hambatan- hambatan dalam pengawasan peredaran produk skincare yaitu hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal antara lain kurangnya jumlah tenaga kerja, keterbatasan biaya operasional dan pelaku usaha yang melakukan jual beli di online shop. Hambatan eksternal disebabkan oleh perilaku konsumen yang tidak peduli terhadap haknya untuk mendapatkan informasi terkait barang, perilaku pelaku usaha menjalankan tanggungjawabnya terhadap pencantuman informasi pada produk, pengaruh iklan yang semakin mempengaruhi kebutaan terhadap informasi para konsumen, sulitnya proses pemeriksaan terhadap toko online, serta kurangnya pengetahuan konsumen dalam membedakan kosmetik palsu dan tidak palsu. Berdasarkan hasil penelitian ini di harapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Skincare, Pengawasan, Perlindungan Konsumen

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 07:22
Last Modified: 21 Sep 2023 07:22
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7595

Actions (login required)

View Item View Item