PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK REKONDISI

DWIANTO NUGROHO, . (2023) PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK REKONDISI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Dwianto Nugroho (Cover - BAB 2) - Dwianto Nugroho.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Dwianto Nugroho (BAB 3 - BAB 4) - Dwianto Nugroho.docx
Restricted to Repository staff only

Download (158kB)
[img] Text
Dwianto Nugroho (Daftar Pustaka - Lampiran) - Dwianto Nugroho.docx

Download (83kB)

Abstract

Kegiatan jual beli barang elektronik semakin berkembang pesat, dalam pemenuhan kebutuhan elektronik sering kali produsen melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dalam pemasaran produknya. Bentuk dari tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam kerusakan atau kecacatan barang telah ada ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha. Pada dasarnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangatlah efektif mengatur hak-hak konsumen. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen pembelian barang elektronik rekondisi serta mendeskripsikan perlindungan hukum konsumen pembelian terhadap transaksi jual-beli barang elektronik rekondisi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif disebut juga penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini melingkupi pendekatan secara normatif. Hasil penelitian ini perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual- beli barang elektronik rekondisi dapat dilihat bahwa terdapat pengaturan terhadap peredaran produk iPhone rekondisi di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen serta dalam peraturan Pajak Impor pendaftaran iMei Ponsel dari Luar Negeri serta Bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen pembelian barang elektronik rekondisi dapat dilihat bahwa terdapat hak-hak konsumen terhadap korban perdagangan barang elektronik rekondisi yang diatur dalam dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : iPhone Refubrish, Perlindungan Konsumen, Jual Beli Elektronik.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Sep 2023 01:52
Last Modified: 22 Sep 2023 01:52
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7604

Actions (login required)

View Item View Item