IMPLEMENTASI PENGATURAN UPAH PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2023 DI KABUPATEN BREBES

MAFTUKHAH, . (2023) IMPLEMENTASI PENGATURAN UPAH PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2023 DI KABUPATEN BREBES. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
Maf BAB 1- BAB 2 - Maftukhah.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 3- BAB 4 - Maftukhah.docx
Restricted to Repository staff only

Download (49kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Maftukhah.docx

Download (20kB)

Abstract

Hubungan kerja yang terjadi dalam outsourcing adalah karena perjanjian kerja (perjanjian kerja outsourcing), dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) asalkan memenuhi persyaratan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja kontrak. Aturan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan jenis perjanjian kerja dibedakan atas Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja anatar pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang disebut PKWT. (1) Apakah sajakah permasalahan yang di hadapi terkait implementasi upah perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan di Kabubaten Brebes dan (2) Bagaimana hak-hak pekerja setelah berakhinya PKWT berdasarkan UU No.11 tahun 2020 menurut ketentuan yang berlaku di Kabubaten Brebes Pendekatan Penelitian Secara umum pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu menelaah peraturan yang berkaitan dengan pengaturan pengupahan terhadap pekerja serta peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang di kaji.sumber data yang dibutuhkan pada penulisan ini adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Proses penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masih belum sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, dimana dalam penerapannya, bentuk perjanjian PKWT yang menurut atuan harusnya dibuat secara tertulis, hanya dibuat secara lisan. Hal ini dikarenakan kurangnya SDM di bidang ketenagakerjaan dan keinginan pengusaha itu sendiri untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut secara lisan dengan tujuan untuk mengefisiensi pengeluaran. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah tmaka 7 disegerakan melakukan musyawarah dengan Serikat Pekerja untuk mencapai kesepakatan, apabila kesepakatan tidak tercapai pengusaha yang tetap tidak dapat melaksanakan ketetapan upah minimum tersebut dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah ke dinas tenaga kerja. pemerintah dalam hal ini sebagai pihak yang berfungsi sebagai penengah sebaiknya bersikap tegas dengan melalui pegawai pengawas yang terus memantau pelaksanaan upah minimum dan apabila terjadi pelanggaran pemerintah harus tanggap untuk mengadakan musyawarah terdiri atas unsur pengusaha pemerintah dan buruh pekerja. Kata Kunci : Implementasi, Upah, Pkwt

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Sep 2023 07:46
Last Modified: 22 Sep 2023 07:46
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7640

Actions (login required)

View Item View Item