DELIK OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

ARIS RIANTO, . (2023) DELIK OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
BAB 1 - 2 ARIS RIANTO (5119500131) - Aris Rianto.docx
Restricted to Repository staff only

Download (403kB)
[img] Text
BAB 3 - 4 ARIS RIANTO (5119500131) - Aris Rianto.docx
Restricted to Repository staff only

Download (53kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA ARIS RIANTO (5119500131) - Aris Rianto.docx

Download (19kB)

Abstract

Obstruction Of Justice sebagai suatu tindakan yang menghalangi proses hukum yang akan ditegakan, tindakan ini adalah tindakan yang melawan hukum karena apa yang dilakukan sudah jelas melakukan perlawanan terhadap pengakuan hukum. setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum adalah tindakan pidana karena hal ini selain membuat hukum menjadi tidak adil dan juga melakukan perusakan kepada lembaga hukum. Dalam hukum formil Obstruction Of Justice adalah suatu perbuatan yang dilarang dan memiliki snaksi didalamnya sesuai dengan apa yang diatur untuk pidana umum di pasal 221 KUHP dan Pidana Khusus di Atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya penegakan hukum tindak pidana obstruction of juctice serta penerapan sanksi pidana dalam sistem peradilan Indonesia terhadap perkara obstruction of juctice di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari atas dasar data sekunder sebagai sumber bahan hukum primer dari sumber-sumber tertulis seperti undang-undang dan putusan pengadilan, sampai sumber-sumber tidak tertulis seperti peraturan-peraturan. Hasil penelitian ini menunujukan penghalangan keadilan atau yang lebih dikenal dengan obstruction of justice merupakan suatu tindakan yang tergolong menjadi tindak pidana yang meliputi pelanggaran penghalangan proses aturan. pada Pasal 221 Ayat 1 ke 1 dan ke-2, dijelaskan tentang obstruction of justice. Penerapan Sanksi Pidana Dalam Sistem Peradilan Indonesia Terhadap Perkara Obstruction Of Juctice merupakan tindakan yang ditunjukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan. Kata Kunci : Obstruction Of Justice, Hukum Pidana, Penegakan Hukum

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 25 Sep 2023 05:54
Last Modified: 25 Sep 2023 05:54
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7651

Actions (login required)

View Item View Item