PENATAAN PASAR BANJARAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

BUTET GITARELASARA, . (2022) PENATAAN PASAR BANJARAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
HAL JUDUL GITA - BUTET GITARELASARA.docx

Download (561kB)
[img] Text
BAB I SKRIPSI BUTET GITA - BUTET GITARELASARA.docx

Download (51kB)
[img] Text
BAB II SKRIPSI BUTET GITA - BUTET GITARELASARA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (53kB)
[img] Text
BAB III SKRIPSI BUTET GITA - BUTET GITARELASARA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
BAB IV SKRIPSI BUTET GITA - BUTET GITARELASARA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (331kB)
[img] Text
BAB V SKRIPSI BUTET GITA - BUTET GITARELASARA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
BAB VI SKRIPSI BUTET GITA - BUTET GITARELASARA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (16kB)
[img] Text
LAMPIRAN - BUTET GITARELASARA.docx

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - BUTET GITARELASARA.docx

Download (17kB)

Abstract

Nama : Butet Gita Relasara NPM : 2115500014 Judul : Penataan Pasar Banjaran Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern. Jenis penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif deskriptif yaitu analisa yang bertujuan untuk mendiskripsikan data-data secara naratif mengenai Penataan Pasar Banjaran Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan penataan pasar Banjaran oleh Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Tegal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar belum berjalan dengan baik. Empat sektor penataan yang dilakukan dalam penataan pasar, yaitu: 1) Penerapan sistem zonasi bagi pedagang dalam kelompok berdasarkan jenis barang dagangannya tidak diterapkan dengan baik. Masih ada pembiaran kepada para pedagang yang tidak menempati zonsi yang ditentukan oleh Dinas. 2) Penataan dan pengelolaan parkir yang representative. Masih banyak kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya, sehingga terlihat semrawut/tidak rapi. 3) Peningkatan dan perbaikan fasilitas utama dan fasilitas pendukung Pasar Banjaran masih belum maksimal. Masih tidak tersedianya fasilitas penunjang seperti laktasi ruang laktasi, kurangnya toilet, kurang tersedianya tempat sampah. 4) Pemberlakukan prosedur perizinan bagi pedagang dengan peraturan yang jelas, mudah, dan tanpa biaya. Namun belum di indahkan sepenuhnya oleh pengguna/pedagang. Masih banyak pedagang yang enggan mengurus perpanjangan izin berdagang. Faktor penghambat penataan Pasar Banjaran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern meliputi: 1) Belum adanya kesadaran para pedagang mengenai upaya penataan pasar banjaran sehingga masih didapati beberapa pedagang yang tidak menerima sistem zonasi dengan alasan lokasi baru relatif sepi dan kurang menguntungkan.2)Belum adanya kesadaran pengunjung untuk parkir secara tertib 3) Belum adanya kesadaran yang tinggi oleh para pedagang untuk melakukan perpanjangan izin. 4) Masih adanya kekurangan jumlah dan kualitas fasilitas pendukung seperti ketersediaan toilet yang mencukupi, tempat laktasi, kebocoran atap pasar yang belum diperbaiki, dan los pasar yang belum rapi. Kata Kunci : Penataan, Pasar

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Sep 2023 01:54
Last Modified: 27 Sep 2023 01:54
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7696

Actions (login required)

View Item View Item