PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN (KASUS PT CAKRAWALA NUSA DIMENSI DAN PT AGROINDOMAS)

EDI PURNOMO, . (2024) PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN (KASUS PT CAKRAWALA NUSA DIMENSI DAN PT AGROINDOMAS). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
COVER - BAB 2 SKRIPSI EDI PURNOMO 2024 - Edi Purnomo.pdf.docx
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[img] Text
BAB 3 - BAB 4 SKRIPSI EDI PURNOMO 2024 Fix - Edi Purnomo.docx
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI EDI PURNOMO 2024 Fix - Edi Purnomo.docx

Download (17kB)

Abstract

Ketentuan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana Indonesia tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Adapun model pertanggungjawaban pidana korporasi yang didefinisikan Mardjono Reksodiputro, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membentuk KUHP, menggunakan dua model pertanggungjawaban pidana korporasi. Yang pertama adalah masyarakat sebagai produsen dan masyarakat yang bertanggung jawab. Hal ini termasuk dalam ketentuan Art. 50 yang mengatur bahwa suatu perusahaan melakukan tindak pidana apabila melakukan perbuatan yang dilarang. Kedua, perusahaan adalah pencipta dan pengelola yang bertanggung jawab. Hal ini tertuang dalam ketentuan yang sama, yaitu pada Art. 50, yang menyatakan: “jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap ... dan/atau pengurusnya” Penerapan kedua model pertanggungjawaban pidana ini membuka tiga kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana, seperti dijelaskan Sutan Remy S. Pertama, masyarakat sebagai pencipta dan masyarakat sebagai penanggung jawab. Yang kedua adalah perusahaan sebagai pencipta dan pengelola yang bertanggung jawab, dan yang ketiga adalah perusahaan sebagai pencipta dan pengelola, serta perusahaan yang bertanggung jawab. Pertimbangan Hakim dalam menempatkan kesalahan Terhadap Korporasi pada Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi dan PT Agro Indomas apa yang dilakukan oleh PT. CND melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 yaitu melanggar Pasal 45 Ayat 2 UU Perbendaharaan Negara dan pemindahtanganan barang milik daerah/provinsi dengan cara dijual, ditukarkan, dihibahkan atau dimasukkan ke dalam wilayah provinsi. Modalnya tunduk pada DPR/DPRD, diatur bahwa hal itu dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan. Karena kegiatan PT. CND telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.000.000.000: 4.189.570.000/- berdasarkan audit Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perbuatan yang dilakukan PT. CND merugikan keuangan negara dan dedenda sebesar Rp. 800.000.000,- sesuai tuntutan pokok jaksa yakni Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang. Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHp Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Anak, Pencurian oleh anak di bawah umur.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 19 Feb 2024 03:24
Last Modified: 19 Feb 2024 03:24
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8316

Actions (login required)

View Item View Item