PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG N0. 1 TAHUN 2022 TERHADAP JANGKA WAKTU PENGAJUAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BREBES

Sifani Nur Annisa, . (2024) PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG N0. 1 TAHUN 2022 TERHADAP JANGKA WAKTU PENGAJUAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BREBES. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
SIFANI (COVER-BAB 2) 2 - Sifani Nur Annisa.docx
Restricted to Repository staff only

Download (438kB)
[img] Text
BAB 3 DAN 4. - Sifani Nur Annisa.docx
Restricted to Repository staff only

Download (57kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SIFANI - Sifani Nur Annisa.docx

Download (43kB)

Abstract

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai sorang suami istri. Cerai dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah pisah, putus hubungan sebagai suami istri atau lepasnya ikatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) Menganalisis implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 terhadap pengajuan perceraian, (2) Mengetahui apa saja yang menjadi kendala penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 terhadap pengajuan perceraian tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan ( Field Research ). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada 3 (tiga) yaitu: dta primer, data sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan datanya berupa sumber dari buku referensi yang berkaitan dengan masalah yang di bahas, observasi data secara langsung melalui wawancara. Dan di analisis menggunakan metode analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 terhadap jangka waktu perceraian. Surat Edaran Mahkamah Agung yang dibahas dalam Rapat Pleno Kamar Tahun 2022 menjadi pedoman bagi hakim pengadilan agama dalam mempertimbangkan perkara perceraian. Perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan telah putus dengan tanda- tanda yang jelas. Berbagai faktor, seperti permasalahan yang kompleks dan anak, dapat mempengaruhi lamanya proses perceraian Perceraian umumnya memakan waktu 3-6 bulan, namun waktu perceraian tidak termasuk dalam jangka waktu tersebut. Konflik, perebutan hak asuh anak, dan pembagian harta benda dapat berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental seseorang. Ketua Pengadilan Agama Brebes ini menekankan pentingnya rujuk dan pertimbangan matang dalam proses perceraian. Kata Kunci : Penerapan, Surat Edaran, Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, Jangka Waktu, Perceraian

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Feb 2024 04:07
Last Modified: 21 Feb 2024 04:07
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8365

Actions (login required)

View Item View Item