ILHAM MAS ADI YULIANTO, . (2024) TES DEOXYRIBO NUCLEIS ACID SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER-BAB II - Ilham Yulianto.doc Restricted to Repository staff only Download (845kB) |
|
Text
BAB III-IV - Ilham Yulianto.doc Restricted to Repository staff only Download (164kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA ILHAM - Ilham Yulianto.docx Download (17kB) |
Abstract
Ilham Mas Adi Yulianto. Tes DNA (DeoxyriboNucleisAcid) sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Persetubuhan dengan Kekerasan. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2024. Pembuktian perkara persetubuhan dengan paksaan dan kekerasan perlu adanya alat-alat bukti yang wajib disampaikan di depan pengadilan. Adanya Pasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP semakin sulit seorang hakim dalam menjatuhi hukuman, sebab saksi yang dihadirkan dipersidangan jarang sekali yang mengetahui secara langsung kecuali tindak pidana persetubuhan itu tertangkap basah.Tes DNA dalam proses peradilan mampu memberikan data yangakurat dan tak terelakkan karena sampel yang digunakan untuk di teliti adalah bagian-bagian tertentu yang di ambil dari tubuh korban maupun pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana dan kekuatan tes DNA sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan pada putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tgl. Jenis penelitian adalah kepustakaan, pendekatan yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya dalam hal ini adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan dokumen. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Tes DNA merupakan alat bukti surat (Pasal 187 huruf a KUHAP). Akan tetapi jika sudah disertai dengan uraian dan penjelasan disertai dengan sumpah, maka yang demikian itu sudah terpenuhi selain sebagai alat bukti surat, juga sebagai alat bukti keterangan ahli (Pasal 187 huruf c KUHAP). Mengingat Pasal 188 ayat 2 KUHAP ketat sekali membatasi sumber memperoleh bukti petunjuk, “hanya” pada keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Maka kedudukan tes DNA sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana termasuk sebagai alat bukti surat. 2) Hasil pemeriksaan DNA berupa penulisan kode angka dan huruf-huruf, maka hasil pemeriksaan DNA merupakan alat bukti surat. Akan tetapi jika hasil pemeriksaan DNA hanya bentuk kode angka dan huruf, haruslah berdiri sendiri sebagai bukti surat, bukan lagi sebagai keterangan ahli (Pasal 187 huruf a KUHAP). Namun jika sudah disertai dengan uraian dan penjelasan, apalagi sebelum atau sesudah dipaparkan apa yang termaktub dalam kode angka dan huruf tersebut disertai dengan sumpah, maka yang demikian sudah terpenuhi pula selain sebagai alat bukti surat juga sebagai alat bukti keterangan ahli (Pasal 187 hurufc KUHAP). Mengingat Pasal 188 ayat 2 KUHAP ketat sekali membatasi sumber memperoleh bukti petunjuk, “hanya” pada keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Maka kedudukan tes DNA sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana tergolong sebagai alat bukti surat. Kata Kunci:Tes DNA, Alat Bukti, dan Petunjuk.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 22 Feb 2024 01:47 |
Last Modified: | 29 May 2024 02:56 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8375 |
Actions (login required)
View Item |