KAJIAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

FATIH MAULANA, . (2024) KAJIAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
COVER - BAB 2 - Fatih Maulana.docx
Restricted to Repository staff only

Download (882kB)
[img] Text
BAB 3 - BAB 4 - Fatih Maulana.docx
Restricted to Repository staff only

Download (50kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Fatih Maulana.docx

Download (36kB)

Abstract

Pemerintah belanda membagi penduduk hindia belanda menjadi tiga kelompok, kelompok eropa, kelompok setara eropa, kelompok pribumi, dan kelompok timur asing, maka hukum perdata diterapkan secara terpisah pada masing-masing kelompok . Dalam bidang perkawinan, masing-masing dari kelompok mempunyai undang-undang perkawinannya sendiri. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan yang berlaku di masyarakat bersifat pluralistik. Artinya, kesenjangan antar sistem hukum baik secara agama atupun undang- undang tidak bisa dihindari. Undang-undang Perkawinan diundangkan dengan tujuan untuk menutup kesenjangan hukum, Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisa ketentuan Usia Perkawinan Menurut Ketentuan Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. (2) Menganalisa Akibat Hukum Perkawinan di Bawah umur secara fiqh munakahat dan Undang-undang Perkawinan pendekatan yang digunakan dengan Normatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseach). Dan di analisis dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam fiqih Munakahat tidak ada batasan umur minimal untuk menikah dan dalam fiqih para ulama terdahulu diakui adanya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang tergolong muda, Para ahli hukum berpendapat bahwa usia minimal untuk menikah adalah baligh, Keempat mazhab juga mengakui perkawinan anak di bawah umur tanpa persetujuan terlebih dahulu para pihak jika yang menikah adalah ayah atau kakek kandungnya (wali mujibir). Sesuai UU Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Penyimpangan batas usia dapat terjadi apabila pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua anak laki-laki atau perempuan menyetujui penyimpangan tersebut. Apabila terjadi penyimpangan maka permohonan pengecualian dapat diajukan kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua. Menurut Fiqh Munakahat, akibat hukum yang timbul dari perkawinan anak di bawah umur tetap tidak terselesaikan sepanjang masing-masing individu mendapat izin dari kedua orang tuanya, bersedia menikah, dan mampu memenuhi segala syaratnya. Akibat hukum yang timbul dari perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-undang Perkawinan sama dengan akibat hukum yang timbul dari perkawinan antara orang dewasa, yaitu akibat hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata kunci: Perkawinan, Dibawah Umur, Fiqh.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Feb 2024 06:35
Last Modified: 22 Feb 2024 06:35
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8392

Actions (login required)

View Item View Item