PENANGANAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

RIZKI KHALALIYAH, . (2024) PENANGANAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
COVER SAMPAI BAB II - RIZKI KHALALIYAH LIYA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (943kB)
[img] Text
BAB III DAN BAB IV - RIZKI KHALALIYAH LIYA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (50kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - RIZKI KHALALIYAH LIYA.docx

Download (28kB)

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peranan strategis yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia Menghadapi dan menangani proses peradilan anak sebagai pelaku tindak pidana, maka hal yang pertama yang tidak boleh dilupakan adalah melihat kedudukannya sebagai anak dengan semua sifat dan ciri-cirinya yang khusus, dengan demikian orientasi adalah bertolak dari konsep perlindungan terhadap anak dalam proses penanganannya sehingga hal ini akan akan berpijak ada konsep kesejahteraan anak dan kepentingan anak tersebut. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan serta perlindungan yang khusus bagi anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Diversi. Pasal 1 angka 6 memberikan pengertian Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari menyelesaikan yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, sedangkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU No. 11 tahun 2012). Selanjutnya, prinsip penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum harus memperhatikan konsistensi dalam upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak, menegakkan penghormatan terhadap hak Anak Berhadapan dengan Hukum dan kebebasan dasar lainnya, serta mengasumsikan Anak memiliki peran yang konstruktif di masa yang akan datang. Oleh karena itu, SPPA ditujukan untuk membangun sistem peradilan yang adil dan ramah terhadap Anak dengan berlandaskan hak Anak, menerapkan prinsip keadilan restoratif, menempatkan kepentingan terbaik bagi Anak sebagai acuan pertama dan utama, fokus pada pencegahan sebagai tujuan utama, menjadikan sanksi pidana penjara sebagai alternatif terakhir, dan jika memungkinkan, pidana penjara dilakukan dengan waktu sesingkat-singkatnya, serta pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi. Kata Kunci : Anak berhadapan dengan hukum, Sistem Peradilan Pidana, Diversi

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 03:02
Last Modified: 27 Feb 2024 03:02
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8440

Actions (login required)

View Item View Item