PROBLEMATIKA PENERAPAN LUAS UKUR KADASTRAL YANG TIDAK SESUAI DENGAN HASIL UKUR DI LAPANGAN

YASSAR RAYHAN AHMAD, . (2024) PROBLEMATIKA PENERAPAN LUAS UKUR KADASTRAL YANG TIDAK SESUAI DENGAN HASIL UKUR DI LAPANGAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
COVER - BAB 2 SKRIPSI YASSAR RAYHAN AHMAD - Yassar Rayhan Ahmad.docx
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB 3 - BAB 4 YASSAR RAYHAN AHMAD - Yassar Rayhan Ahmad.docx
Restricted to Repository staff only

Download (34kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA YASSAR - Yassar Rayhan Ahmad.docx

Download (18kB)

Abstract

Yassar Rayhan Ahmad, 51120600283, Problematika Penerapan Luas Ukur Kadastral Yang Tidak Sesuai Dengan Hasil Ukur Di Lapangan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan masalah yang terkait dengan penerapan luas ukur kadastral yang tidak sesuai dengan hasil ukur lapangan. Hak atas tanah di barat dipindahkan ke tanah yang ada di Undang- Undang Pokok Agraria, berawal dari perubahan dari hukum tanah feodal ke hukum tanah nasional. Tidak adanya alat ukur yang memadai untuk mengukur luas tanah, yang menyebabkan perbedaan luas di buku ukur dan hasil ukur di lapangan, menyebabkan pendaftaran tanah sering menjadi masalah. Penulis mengambil masalah pertama dari uraian tersebut: penyelesaian sengkata tanah dan penerapaan luas ukur. Masalah ini muncul karena luas hasil ukur lapangan tidak sesuai dengan luas ukur kadastral. Penelitian kepustakaan, juga disebut penelitian kepustakaan, menggunakan data sekunder dan sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen. Penelitian ini hanya membahas peraturan perundang-undangan dan bagaimana hubungannya dengan perpustakaan karena peraturan ini akan membutuhkan sumber daya pustaka bebas. Beberapa masalah ditemukan dalam penelitian ini. Pertama, hasil ukur lapangan tidak sesuai dengan luas ukur kadastral. Perbedaan luas dapat disebabkan oleh faktor internal, seperti faktor alam atau kesalahan petugas ukur saat mengukur luas. Kantor Pertanahan akan mengukur ulang area tanah yang diminta. Salah satu dari dua hal yang sering terjadi antara kedua belah pihak adalah menerima perbedaan luas tersebut atau tidak dapat menerimanya. Kedua, Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ulang sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa mengenai luas ukur kadastral yang tidak sesuai dengan hasil ukur lapangan yang salah yang dihasilkan oleh kesalahan Badan Pertanahan Nasional. Tujuan dari pengukuran ulang ini adalah untuk mencegah pihak lain terlibat dalam sengketa tanah dan untuk memberikan kepercayaan kepada Diharapkan penelitian ini akan memberikan informasi dan masukan kepada mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua orang yang terlibat di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Problematika, Luas Ukur Kadastral, Tidak Sesuai, Penyelesaian, Pertanahan, Penerapan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 03:21
Last Modified: 27 Feb 2024 03:21
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8476

Actions (login required)

View Item View Item