ASPEK KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN HAK ATAS TANAH DARI STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK

ANHAR BURHANUDIN ROBBANI, . (2024) ASPEK KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN HAK ATAS TANAH DARI STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
File Cover-Bab 2 Anhar - Anhar Burhanuddin.docx
Restricted to Repository staff only

Download (577kB)
[img] Text
File Bab 3-Bab 4 Skripsi Anhar - Anhar Burhanuddin.docx
Restricted to Repository staff only

Download (49kB)
[img] Text
File Daftar Pustaka dan Lampiran Skripsi Anhar - Anhar Burhanuddin.docx

Download (1MB)

Abstract

Tanah “memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan dan berfungsi sebagai jaminan hukum serta memastikan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah, yang umumnya dibuktikan melalui sertipikat. Persepsi masyarakat bisa dipengaruhi oleh kebutuhan yang terus berkembang, terutama bagi individu yang memiliki kepemilikan tanah yang terkategori sebagai Hak Guna Bangunan. Beberapa individu yang memenuhi syarat untuk memiliki hak milik mungkin belum mempertimbangkan untuk mengubah status tanah mereka dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, atau mereka mungkin tidak memahami proses yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut. Regulasi tentang Hak Atas Tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria, di mana Hak Guna Bangunan dan Hak Milik adalah dua di antara hak-hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, untuk mengubah status dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, proses pendaftaran diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, terutama karena Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu tertentu. Peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik harus didaftarkan di Kantor Pertanahan yang memiliki kewenangan atas properti tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi prosedur dan hambatan yang mungkin terjadi dalam proses peningkatan Hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses meningkatkan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Perumahan Bale Amarta Dukuhturi telah sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pemohon dalam proses tersebut.” Kata Kunci: Kepastian Hukum, Peningkatan, Hak Atas Tanah

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 06:47
Last Modified: 27 Feb 2024 06:47
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8492

Actions (login required)

View Item View Item