ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DALAM KEADAAN MEMAKSA

FAJAR ANGGA SAPUTRA, . (2024) ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DALAM KEADAAN MEMAKSA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
COVER - BAB II - Fajar Angga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III - BAB IV - Fajar Angga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Fajar Angga.docx

Download (29kB)

Abstract

Force Majeure dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 91 menjelaskan bahwa force majeure yaitu terjadinya suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya di luar kehendak para pihak sehingga tidak mungkin dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian. Sedangkan ketentuan umum mengenai force majeure dalam KUHPerdata terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menganalisis terhadap perjanjian pinjaman online dalam keadaan memaksa. (2) Untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi debitur yang mengalami keadaan memaksa pada perjanjian pinjaman online. Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan datanya melalui studi documenter dan dianalisis dengan analisis data kualitatif karena data disajikan secara deskriptif naratif. bukan dalam format angka. Hasil penelitian ini menunjukan force majeure memungkinkan terjadinya perubahan atau addendum perjanjian untuk melaksanakan kewajiban di lain waktu, apabila terjadi force majeure absolut agar debitur terbebas dari ganti rugi dan bunga maka debitur harus bisa membuktikan bahwa halangan atau keadaan tidak terduga tersebut bukanlah berasal dari dirinya hal ini berdasarkan pada ketentuan force majeure yaitu pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Namun dalam hal force majeure relatif, debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada kreditur, restrukturisasi kredit diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/Pojk.03/2020 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Perlindungan hukum terhadap debitur sebagai konsumen dari kreditur diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sedangkan Perjanjian perjanjian pinjaman online dicatat dalam bentuk dokumen elektronik, yang dilindingi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Terkait penyelesain sengketa pada pinjaman online di luar pengadilan dapat diselesaikan pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS) yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /Pojk.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. 7 Kata Kunci: Perjanjian, Force majeure, Perlindungan Hukum

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 06:47
Last Modified: 27 Feb 2024 06:47
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8494

Actions (login required)

View Item View Item