IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Di Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota)

JIMMY SANDRO CHRISTIAN SINAGA, . (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Di Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
cover - bab 2 - JIMMY SANDRO CHRISTIAN SINAGA.doc
Restricted to Repository staff only

Download (555kB)
[img] Text
BAB III - BAB IV - JIMMY SANDRO CHRISTIAN SINAGA.doc
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - JIMMY SANDRO CHRISTIAN SINAGA.docx

Download (12kB)

Abstract

Jimmy Sandro Christian Sinaga, “Implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota)”. Restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Permasalahannya adalah bagaimanakah pelaksanaan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative di Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota dan bagaimana hambatan dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative di Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan yang bersumber pada data sekunder. Data sekunder dikumpulkan dengan cara studi Pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaksanaan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, sebagai berikut : Pada Tahun 2022 kasus yang ditangani/diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif terdapat 56 (lima puluh enam) kasus; Pada Tahun 2023 periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 10 (sepuluh kasus). Kasus-kasus yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah kasus-kasus konvensional yang memenuhi persyaratan secara materiil maupun formil. Hambatan dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative di Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota adalah dari aspek regulasi (aspek substansi) pendekatan keadilan restoratif belum diatur oleh undang-undang sehingga menimbulkan multi-interpertasi. Hambatan yang sering kali ada yaitu datang dari pihak korban (orang yang dirugikan). Penyidik sering-kali menjumpai jika korban atau keluraganya tetap ngotot meminta agar pelaku dipenjara. Sehingga dalam pendekatan keadilan restoratif ini bisa berhasil jika didukung dengan pemahaman dari seluruh lapisan masyarakat. Kata kunci : keadilan restoratif, kepentingan hukum, pelaku dan korban

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 26 Mar 2024 01:50
Last Modified: 26 Mar 2024 01:50
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8672

Actions (login required)

View Item View Item