EKA RIZKIYANTO, . (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER BULLYING MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
Eka Rizkiyanto - Cover - BAB 2 - jhon daeng.docx Download (1MB) |
|
Text
Eka Rizkiyanto - BAB 3 -BAB 4 - jhon daeng.docx Restricted to Repository staff only Download (107kB) |
|
Text
Eka Rizkiyanto - Daftar Pustaka - Lampiran - jhon daeng.docx Download (82kB) |
Abstract
Cyber bullying merupakan tindakan mengintimidasi, menyakiti atau mengganggu seseorang yang menimbulkan rasa tertekan, yang memanfaatkan teknologi internet. Dalam melakukan cyber bullying pelaku dapat diuntungkan, sebab identitas dapat disembunyikan, berbeda dengan jenis bullying lainnya, pada diri pelaku cyber bullying terdapat beberapa pemicu, diantaranya yaitu dendam yang tidak terbalaskan. Pengaturan tindak pidana cyber bullying di Indonesia diatur dalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying melalui media elektronik serta hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam mengidentifikasi pelaku cyberbullying. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalahyuridis normatif tentang persoalan-persoalan yang menyangkut tentang permasalahan cyber bullying. Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan tindak pindana cyberbullying merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan/atau denda paling banyak Rp400 juta dan Pasal 27B ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kata Kunci : Cyber Bullying, Pencemaran Nama Baik, UU ITE
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 02:14 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 02:14 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9684 |
Actions (login required)
View Item |