TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI KOTA TEGAL

Mohammad Ilham, . (2024) TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI KOTA TEGAL. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti tegal.

[img] Text
PENGHESAHAN ILHAM BAB1-2. - mohammad ilham.docx

Download (1MB)
[img] Text
ILHAM BAB III DAN IV - mohammad ilham.docx
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Ilham daftar pustaka - mohammad ilham.docx

Download (440kB)

Abstract

Mohammad Ilham, 2024, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Di Kota Tegal” Skripsi Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. Industri di berbagai daerah yang semakin berkembang akan menimbulkan masalah lingkungan hidup. Masalah tersebut juga menjadi perhatian yang sangat besar dan harus mendapat perhatian yang lebih dari pihak swasta maupun pemerintah. Permasalahan lingkungan hidup akan terus muncul secara serius di pelosok bumi sepanjang penduduk bumi tidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dan keseimbangan lingkungan. Terdapat dua bentuk masalah lingkungan hidup yaitu: pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Adanya permasalahan tersebut perlu adanya kajian tanggung jawab dan akibat hukum bagi pelaku usaha mengenai lingkungan yaitu dengan penelitian Normatif empiris, dan pendekatan kualitatif. Perangkat untuk peneltian yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi secara langsung serta adanya dokumentasi. Tanggung jawab bagi pelaku usaha terhadap lingkungan adalah memenuhi dan melengkapi berbagai perizinan seperti NIB, izin lingkungan, dll. sebagai syarat administrasi dan melakukan upaya pengelolaan lingkungan seperti pengelolaan, penyimpanan, pelaporan dan penanggulangan limbah B3 yang sesuai prosedur dan peraturan berlaku, hal ini dilakukan selain sebagai persyaratan pendirian usaha namun sebagai bukti bahwa pelaku usaha patuh dan tunduk dengan hukum. Akibat hukum kerusakan lingkungan dapat berupaa sanksi pidana yaitu kerugian materil maupun moril terhadap pelaku usaha, namun hal ini bisa dicegah dengan melakukan audit (pengawasan, bimbingan) yang melibatkan pemerintah mapun stakeholder sebagai pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan. Kata kunci: Industri, Peraturan, Lingkungan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Oct 2024 02:16
Last Modified: 11 Oct 2024 02:16
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9711

Actions (login required)

View Item View Item