Ade Ari Setiawan, Ade (2020) PEMIDANAAN TERHADAP ORANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU UNTUK MEMPEROLEH PASPOR ( Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN.Pml ). Skripsi thesis, Universitas pancasakti Tegal.
Text
SKRIPSI ADE.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Salah satu produk Keimigrasian yakni paspor. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum didalamnya, dengan kata lain paspor bisa dikatakan sebagai dokumen identitas diri pemegangnya, yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara untuk setiap warganegaranya yang dalam memperolehnya dilakukan dengan mengajukan kepada kantor Imigrasi setempat, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) bentuk pemidanaan orang yang memberikan keterangan palsu untuk memperoleh Paspor berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, (2) upaya yang dilakukan oleh Kantor Imgrasi Kelas II Pemalang untuk mencegah tindak pidana memberikan keterangan palsu untuk memperoleh Paspor berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data-data atau bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian berasal dari kepustakaan baik berupa buku jurnal, literature, buku, laporan penelitian, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum sekunder, pendekatan bersifat normatif (legal research). Pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan yang dilakukan dalam bentuk mencari kebenaran dengan melihat asas-asas dalam ketentuan baik masalah perundangan Hasil penelitian, (1) Bentuk pemidanaan orang yang memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian termasuk dalam salah satu rumusan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 123 juncto Pasal 126 huruf c Undang- Undang Keimigrasian. Memberikan keerangan yang tidak benar dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2019/ PN.Pml, terdakwa AAWA sebagai subjek hukum (setiap orang) dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidakmembayar pidana denda tersebut, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Upaya Kantor Imgrasi Kelas II Pemalang dalam mencegah tindak pidana memberikan keterangan palsu untuk memperoleh paspor antrara lain upaya preventif, represif, non litigasi, serta ditetapkan sanksi administrasi berupa penangguhan pemberian permohonan paspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Sanksi administrasi tersebut juga perlu dipadukan dengan memaksimalkan penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Kata kunci : Tindak pidana, keterangan tidak benar
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana, keterangan tidak benar |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | ade ade ade ari setiawan |
Date Deposited: | 16 Feb 2020 01:01 |
Last Modified: | 10 Jan 2023 01:22 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1109 |
Actions (login required)
View Item |