PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM (UNJUK RASA) DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

ARIFIN, ZAENAL (2020) PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM (UNJUK RASA) DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI ZAENAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Zaenal Arifin, Pembimbing : Dr. Sanusi, S.H., M.H dan Imam Asmarudin, S.H., M.H “PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM (UNJUK RASA) DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA (Police Discretion Use of in Security of Submission of Public Demonstration Reviewed from the Aspect of Human Rights). Skripsi. Tegal, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui ketentuan penggunaan kewenangan diskresi Kepolisian diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk menganalisis standar operasional pelaksanaan diskresi Kepolisian dalam pengamanan aksi masa pada saat menyampaikan pendapat dimuka umum (demonstrasi) dan untuk mengetahui apakah penggunaan diskresi Kepolisian dalam pengamanan aksi masa tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada data sekunder, meliputi : bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum. Ketentuan penggunaan kewenangan diskresi Kepolisian diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, adalah : Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 16 ayat (1), dalam bertugas, Polri berwenang, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Standar operasional pelaksanaan diskresi Kepolisian dalam pengamanan aksi masa pada saat menyampaikan pendapat dimuka umum (demonstrasi), yaitu : Satuan dalmas dilarang membawa senjata tajam atau senjata api; Satuan Dalmas bergerak dengan atas perintah Komandan dan dalam ikatan satuan; Anggota Dalmas dilarang berdebat dengan massa (diserahkan Tim Negosiator); Penggurtaan Tongkat "T' hanya untuk mendorong massa. Bukan untuk memukul; Penggunaan peluru Hampa dan Peluru Karet atas permintaan Kasatwil (Kapolres) dan dilaksanakan oleh Unit Tindak; Cek perlengkapan perorangan/satuan. Kewenangan diskresi dalam pengemanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dengan cara unjukrasa, penulis menyimpulkan, tindakan yang diambil dalam menangani para pengunjukrasa anarki dengan penggunaan kekerasan dan senjata api, tidak dalam kategori melanggar hak asasi manusia (HAM). Kata kunci : Unjuk rasa, Hak Asasi, Polisi ===================================================================================================== ABSTRACT Zaenal Arifin, Advisors: Dr. Sanusi, S.H., M.H dan Imam Asmarudin, S.H., M.H “Police Discretion Use of in Security of Submission of Public Demonstration Reviewed from the Aspect of Human Rights. Skripsi. Tegal, Law Studies Program Faculty of Law University of Pancasakti. The research objectives are: to determine the provisions on the use of the Police discretionary authority regulated in Indonesian laws and regulations, to analyze the operational standards of the implementation of the Police discretion in securing future actions when expressing public opinion (demonstrations) and to determine whether the use of Police discretion in securing actions period does not conflict with human rights. This type of research is normative legal research with a statutory approach with descriptive-prespective characteristics that are sourced from secondary data, including: primary legal materials and secondary legal materials. This secondary data includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary materials obtained by means of literature study, then analyzed by legal analysis. The provisions for the use of police discretionary authority are regulated in statutory regulations in Indonesia, as follows: Article 5 paragraph (1) letter a number 4 of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, Article 16 paragraph (1), when serving, Polri is authorized , take other actions according to responsible law; Article 16 paragraph (1) of Law Number 2 of 2002. Operational standards for the implementation of Police discretion in safeguarding mass actions at the time of expressing public opinion (demonstration), namely: The unit of dmas is prohibited from carrying sharp weapons or firearms; The Dalmas Unit moves by the Commander's orders and in unit ties; Dalmas members are prohibited from debating with the masses (submitted by the Negotiator Team); The use of "T 'Sticks is only to encourage the masses. Not to hit; Use of empty bullets and rubber bullets at the request of the Regional Head of Regional Police (Kapolres) and carried out by the Action Unit; Check individual / unit equipment. The authors conclude, the actions taken in dealing with anarchist demonstrators by the use of force and firearms, are not in the category of violating human rights. Keywords: Demonstrations, Human Rights, Police

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Zaenal Arifin
Date Deposited: 18 Feb 2020 04:57
Last Modified: 10 Jan 2023 01:19
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1260

Actions (login required)

View Item View Item