PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN ( StudiKasusPutusanNomor 43/Pid.B/2019/PN.Tgl )

Maulida, Irvian Dwi (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN ( StudiKasusPutusanNomor 43/Pid.B/2019/PN.Tgl ). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI VIAN FIX.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Fenomena perjudian tetap menjadi isu actual dan menarik sekali oleh karena judi yang dikatakan telah seusiaumur manusia dalam perkembangannya masih menjadi kegiatan yang dapat ditemukan praktiknya di sekitar kita. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsi (1) penggelapan dalam jabatan diatur dalam hukum positif Indonesia, (2) pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggelapan dalam jabatan, (3) pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap tindak pidana bagi pelaku penggelapan dalam jabatan (Putusan Nomor 43/Pid.B/2019/PN.Tgl ). Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data-data atau bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian berasal dari kepustakaan baik berupa buku jurnal, literature, buku, laporan penelitian, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum sekunder, pendekatan bersifat normatif (legal research). Pendekatan yuridis normative yakni pendekatan yang dilakukan dalam bentuk mencari kebenaran dengan melihat asas-asas dalam ketentuan baik masalah perundangan Hasil penelitian, (1) tindak pidana pengelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 372 –Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan merujuk pada Putusan Nomor 43/Pid.B/2019/PN.Tgl. adalah terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP, (2) Pertanggungjawaban pidana merujuk pada putusan Nomor 43/Pid.B/2019/PN.Tgl. pemidanan terhadap terdakwa ANH bin AJ selama 1 Tahun 3 bulan yang menimbulkan kerugian pada korban sebesarRp.135.376.335 cukup mencerminkan suatu keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri, (3) Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana secara yuridis, Hakim terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur dari Pasal 374 KUHPidana Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam perkara tersebut, dipertimbangkan dakwaannya melanggar Pasal 374 KUHPidana. Unsur-unsurnya yakni (a) barang siapa; (b) secara melawan hukum; (c) memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; (d) yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upahuntukitu. Kata kunci :pidana, penggelapan dalam jabatan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Irvian Dwi Maulida
Date Deposited: 19 Feb 2020 06:56
Last Modified: 11 Jan 2023 01:37
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1299

Actions (login required)

View Item View Item