ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) MELALUI JUAL BELI TANAH DI KOTA TEGAL

Amin, Nudin (2020) ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) MELALUI JUAL BELI TANAH DI KOTA TEGAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
SKRIPSI 2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (790kB)

Abstract

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Setelah kurang lebih 12 tahun dipungut sebagai pajak pusat, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk mengalihkan BPHTB menjadi pajak daerah, dimaksudkan dalam rangka pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan cara pemungutan BPHTB saat terjadi peralihan hak atas tanah melalui jual beli (2) Untuk mendeskripsikan penerapan sanksi oleh Badan Keuangan Daerah Kota Tegal terhadap pembeli saat terjadi jual beli dimana pembayaran pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (liberary reseach), pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa cara pemungutan BPHTB saat terjadi peralihan hak atas tanah melalui jual beli dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (BPHTB = 5% x (harga transaksi – Rp60.000.000,00). Dalam hal harga transaksi tidak diketahui atau lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, besarnya pokok BPHTB yang terutang dengan cara mengalikan tarif dengan NJOP PBB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Adapun penerapan sanksi oleh Badan Keuangan Daerah Kota Tegal terhadap pembeli saat terjadi peralihan hak atas tanah melalui jual beli dimana pembayaran pajak yang terutang tidak atau kurang bayar yaitu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang bayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Jual Beli.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Amin Nudin
Date Deposited: 27 Aug 2020 03:00
Last Modified: 10 Jan 2023 01:52
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/2461

Actions (login required)

View Item View Item