ADE FAIZAL, . (2021) PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA MENGHANCURKAN DAN MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK (STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLAWI NOMOR 38/PID.B/2019/PN SLW. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
Ade Faizal - Endro Siswoyo Sitohang.pdf Restricted to Repository staff only Download (489kB) |
Abstract
Faizal, Ade. Penerapan Hukum Tindak Pidana Menghancurkan dan Merusak Barang Milik Orang Lain Tanpa Memiliki Hak (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 38/Pid.B/2019/PN Slw). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Konsekuensi dalam hidup bermasyarakat, manusia dituntut untuk mengendalikan perilakunya. Perilaku tanpa pengendalian dan kesadaran untuk membatasi perilaku dapat berpotensi merugikan kepentingan orang lain dan kepentingan umum. Peran hukum sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengatur hubungan masyarakat sebagai warga negara, baik hubungan antara sesama manusia, dengan kebendaan, dengan alam sekitar dan dengan Negara. Tetapi kenyataannya tidak sedikit seseorang melanggar hukum atau melakukan suatu tindak pidana pengrusakan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan pengaturan hukum tindak pidana pengrusakan dan penghancuran benda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penerapan hukum tindak pidana menghancurkan dan merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak pada putusan nomor 38/Pid.B/2019/PN Slw. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tindak pidana pengrusakan dan penghancuran benda dalam kitab undang-undang hukum pidana diatur dalam Buku II KUH Pidana, BAB V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yaitu pada Pasal 170 dan Bab XXVII tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang yang dimulai dari Pasal 406 sampai Pasal 412 KUH Pidana. Pengrusakan dalam KUH Pidana tergolong dalam kejahatan. Penerapan hukum tindak pidana menghancurkan dan merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak pada putusan nomor 38/Pid.B/ 2019/PN Slw sudah tepat dan sesuai serta didasarkan pada alat bukti yang sah berupa keterangan saks-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti sehingga didapat fakta-fakta yang terungkap, serta terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakannya. Adapun penerapan hukum tindak pidana menghancurkan dan merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak pada putusan nomor 38/Pid.B/2019/PN Slw yaitu dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti tanpa hak menghancurkan dan merusak barang milik orang lain. Kata Kunci: penerapan hukum, merusak, menghancurkan dan milik orang lain.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 11 Oct 2021 04:34 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 04:38 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3909 |
Actions (login required)
View Item |