AHDIYAT, . (2021) DASAR HUKUM SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
02. Ahdiyat - Endro Siswoyo Sitohang.pdf Restricted to Repository staff only Download (463kB) |
Abstract
Ahdiyat. Dasar Hukum Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Penggelapan merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat yang termasuk dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan ini terjadi dalam kehidupan masyarakat menjadi fenomena yang terus menjadi sorotan. Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan memperoleh sesuatu barang dengan kekerasan, rayuan dan memperdaya orang lain secara tidak syah dan merugikan orang lain dengan maksud untuk menguntungkan pribadinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana penggelapan dalam hukum pidana di Indonesia dan dasar hukum sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN Bbs. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan menggunakan data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa 1) Bentuk tindak pidana penggelapan dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam KUH Pidana dalam Pasal 372-377. Adapun bentuk-bentuk tindak pidana penggelapan tersebut yaitu tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok (Pasal 372), penggelapan ringan (Pasal 373), penggelapan dalam bentuk-bentuk yang diperberat (Pasal 374-375), dan penggelapan berkaitan dengan wasiat/keluarga (Pasal 376). Ketentuan tentang Pasal 376 KUH Pidana, maka penggelapan terhadap keluarga merupakan delik aduan atau hanya dapat dilakukan penuntutan apabila yang menjadi korban penggelapan mengajukan laporannya kepada pihak berwenang, 2) Dasar hukum sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN Bbs adalah Pasal 374 KUH Pidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Majelis hakim sudah benar dalam perkara tersebut memilih alternatif kedua dimana perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Digunakannnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena kejahatan tersebut ada kaitannya dengan hubungan kerja. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Penggelapan, dan Jabatan.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 11 Oct 2021 06:30 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 07:01 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3914 |
Actions (login required)
View Item |