HAQ’I NURRACHMAN, . (2021) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI PADA PUTUSAN NOMOR 82/PID.SUS/2019/PN SLW. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
SKRIPSI Haqi Nurrachman - Endro Siswoyo Sitohang.pdf Restricted to Repository staff only Download (747kB) |
Abstract
Haq’i Nurrachman. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pornografi pada Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2019/Pn Slw. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Keberadaan pornografi/pornoaksi siber telah dirumuskan dalam perundang-undangan pidana, baik ketentuan dalam KUHP ataupun ketentuan perundang undangan di luar KUHP. Walaupun demikian, perundang undangan pidana terkait dengan pornografi/pornoaksi siber, baik dalam lingkup kebijakan formulasi (dimungkinkan adanya ketidakkonsistenan, ketidaktegasan/ ketidakjelasan, atau kevakiman hukum) ataupun dalam lingkup kebijakan yudisial (dimungkinkan adanya berbagai interpretasi terhadap ketentuan undang-undang). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana pornografi dalam perundang-undangan di Indonesia dan penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pornografi pada putusan nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Slw. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana dalam perundang-undangan di Indonesia, yaitu KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. KUHP dan UU ITE tidak memberikan batasan tentang definisi pornografi, sedangkan dalam UU pornografi, dengan jelas disebutkan definisinya. UU Pornografi adalah lex specialis (hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui dunia maya (internet). Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pornografi pada putusan nomor 82/Pid.Sus/ 2019/PN Slw. sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang didakwakan, Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pornografi”. Dengan demikian Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yaitu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Adapun sanksi pidana yang diputuskan lebih ringan dari yang didakwakan yaitu 4 (empat) tahun penjara dengan pertimbangan Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, dan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Tindak Pidana, dan Pornografi.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 13 Oct 2021 02:49 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 02:23 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3931 |
Actions (login required)
View Item |