PERBANDINGAN PENGATURAN BATAS USIA ANAK DALAM TINDAK PIDANA

HENDRA SATYA DWI SAPUTRA, . (2021) PERBANDINGAN PENGATURAN BATAS USIA ANAK DALAM TINDAK PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Hendra Satya Dwi Saputra - eti mafrukha.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

HENDRA SATYA AJI SAPUTRA, 5118500274, PERBANDINGAN PENGATURAN BATAS USIA ANAK DALAM TINDAK PIDANA Anak sebagai bagian dari modal pembangunan nantinya mengembangkan, mempertahankan, serta memelihara hasil dari pembangunan. Sehingga anak membutuhkan perlindungan selaku penjamin dari perkembangan serta pertumbuhan mental, fisik, serta sosial mereka seutuhnya secara seimbang serta serasi. Posisi anak pada hukum yakni selaku subjek yang ditetapkan dari sistem serta bentuk terhadap anak selaku anggota masyarakat serta tergolong di bawah umur ataupun tidak mampu. Banyak fenomena dimana seorang anak kecil tertahan serta dituduh seperti seorang terpidana hebat hanya dikarenakan tindakan sepele. Penelitian ini mempergunakan metode library research, dimana peneliti memperoleh data melalui penelitian serta studi kepustakaan pada beragam buku yang berhubungan pada masalah penelitian. Analisis yang peneliti pergunakan yakni deskriptif dimana dimanfaatkan untuk mendeskripsikan, menganalisis, serta menilai data. Hasil yang diperoleh yakni secara jelas batasan usia dari anak serta pertanggungjawaban dari pidana yakni di bawah 15 ataupun 18 tahun dalam hukum Islam, serta bila tindakan dari anak terkait bisa dikategorikan bertentangan pada hukum. Sehingga tindakan pelanggaran hukum dari anak dapat dikenai hukuman ataupun dapat diampuni, namun hukuman tersebut merupakan hukuman ta’zir, bukan hukuman pokok. Sementara itu usia anak pada hukum positif yakni belum mencapai 18 tahun serta belum pernah menikah, dimana seluruh tindakan dari anak yang bertentangan pada hukum akan dikenai hukuman, namun dengan hukuman maksimal yang hanya separuh dari hukuman untuk individu yang telah dewasa, untuk kurungan ataupun penjara paling berat yakni 10 tahun, sementara untuk hukuman mati maupun penjara seumur hidup tidak diberlakukan untuk anak. Kata kunci: Tindak Pidana, Batas Usia Anak, Peradilan anak, Perbandinga

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Oct 2021 02:52
Last Modified: 03 Feb 2022 01:40
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3932

Actions (login required)

View Item View Item