Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

M. SYAHRIR SIDIQ, . (2021) Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
02. M. Syahrir Sidiq Skripsi - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (560kB)

Abstract

Sidiq, M. Syahrir. Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Perbankan merupakan suatu lembaga kepercayaan, dalam menjalankan usahanya sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk dapat bertumbuh kembang. Seiring dengan semakin bervariasinya kegiatan dan usaha perbankan juga dapat menjadi salah satu faktor semakin terbuka lebarnya peluang untuk melakukan tindak pidana. Banyak kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan di Indonesia dan modus yang dilakukan semua berbeda-beda Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuan ketentuan hukum tindak pidana perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan menganalisis akibat hukum terhadap para pihak bank yang melakukan tindak pidana perbankan pada perkara Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Bbs. Jenis penelitian adalah kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan dokumen dengan tekniknya. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Ketentuan hukum tindak pidana perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dibedakan sanksi pidana ke dalam dua bentuk, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana perbankan kategori kejahatan terdiri dari tujuh pasal, yaitu Pasal 46, 47, 47A, 48 ayat (1), 49, 50, dan Pasal 50A. Tindak pidana perbankan dengan kategori pelanggaran dengan sanksi pidana yang lebih ringan daripada tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan, terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 48 ayat (2); 2) Akibat hukum terhadap para pihak bank yang melakukan tindak pidana perbankan pada Perkara No. 94/Pid.Sus/2020/PN Bbs berkaitan dengan usaha bank yang termasuk dalam kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp10.000. 000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perbankan, dan Undang-Undang.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Oct 2021 06:13
Last Modified: 03 Feb 2022 02:02
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3946

Actions (login required)

View Item View Item