PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH ATAS HILANGNYA NYAWA ORANG (STUDI KASUS KEBAKARAN LAPAS KELAS I TANGERANG

Heri Sukamto, . (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH ATAS HILANGNYA NYAWA ORANG (STUDI KASUS KEBAKARAN LAPAS KELAS I TANGERANG. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
TESIS HERI SUKAMTO - Heri Sukamto.docx
Restricted to Repository staff only

Download (390kB)

Abstract

Kebakaran hebat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Kepolisian menduga kebakaran tersebut terjadi karena ada unsur tindak pidana. Pemerintah semestinya menunjukan tanggung jawabnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan kelembagaan dari lembaga pemasyarakatan dan tanggung jawab pemerintah pada kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum keberadaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995. Lembaga pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan yaitu melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan berdasarkan Pancasila. Peraturan dari lembaga pemasyarakatan harus berusaha meminimalkan berbagai perbedaan di antara kehidupan lembaga pemasyarakatan dan kehidupan bebas yang bertujuan untuk mengurangi pertanggungjawaban para narapidana atau penghormatan karena martabat mereka sebagai insan manusia. Tanggung jawab pemerintah pada kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang didasarkan pada Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan. Kata Kunci: Kebakaran; Pemerintah; Pidana

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:47
Last Modified: 15 Mar 2022 02:47
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4684

Actions (login required)

View Item View Item