Triono Hadiatno, . (2022) PERBANDINGAN DALUWARSA PENUNTUTAN TINDAK PIDANA ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN THAILAND. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
TESIS TRIONO HADIATNO - Triono Hadiatno.docx Restricted to Repository staff only Download (406kB) |
Abstract
Adanya perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana menimbulkan adanya kewenangan penuntutan terhadap pelaku. Daluwarsa sebagai alasan peniadaan atau alasan hapusnya penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Untuk sempurnanya ketentuan dan pelaksanaan daluwarsa penuntutan tindak pidana di Indonesia perlu dilakukan kajian perbandingan antara hukum pidana Indonesia dan Thailand. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pengaturan daluwarsa penuntutan tindak pidana di Indonesia dan Thailand serta mengkaji persamaan dan perbedaan daluwarsa penuntutan tindak pidana antara sistem hukum Indonesia dan Thailand. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa diatur dalam Pasal 78 KUHP. Berlakunya tenggang daluwarsa hapusnya kewenangan penuntutan pidana di Indonesia ditetapkan secara umum dalam Pasal 79 KUHP. Setelah jalannya tenggang daluwarsa dihentikan oleh adanya tindakan penuntutan, maka dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru yang diatur dalam Pasal 80 KUHP. Berjalannya tenggang daluwarsa dapat pula tertunda berhubung dengan adanya penundaan penuntutan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP. Ketentuan daluwarsa penuntutan tindak pidana di Thailand diatur dalam Penal Code of Thailand atau KUHP Thailand, pada Buku I Ketentuan Yang Berlaku Untuk Pelanggaran Umum Bab 9 Pasal 95-101. Aturan hukum baik dalam KUHP Indonesia maupun Penal Code of Thailand (KUHP Thailand) sama-sama tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan daluwarsa penuntutan tindak pidana, tetapi hanya memberikan ketentuan mengenai lamanya daluwarsa penuntutan tindak pidana. Perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Thailand mengenai daluwarsa penuntutan tindak pidana adalah dalam hal lamanya waktu yang diterapkan, pelaku kejahatan yang berumur belum delapan belas tahun, pengecualian terhadap tenggang daluwarsa, dan ketentuan tentang penghentian dan penundaan daluwarsa penuntutan tindak pidana. Kata Kunci: Daluwarsa; Penuntutan; Perbandingan
Item Type: | Karya Ilmiah (Thesis) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 15 Mar 2022 02:50 |
Last Modified: | 11 Jun 2024 04:37 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4685 |
Actions (login required)
View Item |