UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN CYBERSTALKING DALAM FORMULASI HUKUM PIDANA DI INDONESIA

AQIL, MUHAMMAD HAIDAR (2022) UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN CYBERSTALKING DALAM FORMULASI HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI LAMPIRAN Muhammad Haidar Aqil - Muhammad Haidar Aqil.doc

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI BAB I Muhammad Haidar Aqil - Muhammad Haidar Aqil.doc

Download (86kB)
[img] Text
SKRIPSI BAB II Muhammad Haidar Aqil - Muhammad Haidar Aqil.doc

Download (136kB)
[img] Text
SKRIPSI BAB III Muhammad Haidar Aqil - Muhammad Haidar Aqil.doc
Restricted to Repository staff only

Download (109kB)
[img] Text
SKRIPSI BAB IV Muhammad Haidar Aqil - Muhammad Haidar Aqil.doc
Restricted to Repository staff only

Download (55kB)
[img] Text
SKRIPSI DAFTAR PUSTAKA Muhammad Haidar Aqil - Muhammad Haidar Aqil.doc

Download (132kB)

Abstract

Cyberstalking atau penguntitan (stalking) melalui dunia maya (cyber) termasuk tindakan menggunakan internet, telepon selular, dan/atau sarana komunikasi lain untuk menguntit orang lain. Cyberstalking dapat termasuk tindakan memberikan tuduhan palsu, ancaman, pencurian identitas, perusakan terhadap data atau peralatan, permintaan anak di bawah umur untuk tujuan seksual, dan segala bentuk perilaku ofensif yang berulang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kriminalisasi terhadap kejahatan cyberstalking dalam formulasi hukum pidana di indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku cyberstalking jika melihat kepada karakteristik dan aturan-aturan dari negara lain yang sudah mengatur mengenai cyberstalking ini, dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 336 ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 3 dan 4, serta Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Elektronik. Namun, Indonesia masih perlu membuat aturan hukum yang lebih spesifik dalam menjerat pelaku cyberstalking dengan melihat faktor-faktor kriminalisasi yang ada pada tindakan cyberstalking yakni threatening (mengancam), harrasing (melecehkan), dan assault (kekerasan). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Cyberstalking, Kriminalisasi, Penguntitan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:37
Last Modified: 08 Sep 2022 07:37
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5106

Actions (login required)

View Item View Item