SETIYABUDI, M. AGUS (2022) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN (STUDI PUTUSAN NO. 148/PID.B/2021/PN BBS). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER AGUS.pdf Download (198kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (189kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (258kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (214kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (124kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (542kB) |
Abstract
Setiyabudi, M. Agus. Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan yang Memberatkan (Studi Putusan No. 148/Pid.B/2021/Pn Bbs). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Kasus pencurian dengan pemberatan disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan, ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan dan karena perbuatan pemberatan itu pula diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian biasa. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menghindari melakukan perbuatan tersebut. Penjatuhan hukuman ini dapat dikatakan sebagai cermin peradilan di negeri ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana terhadap pelaku dan penerapan hukum tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan pada putusan No. 148/Pid.B/2021/PN Bbs. penelitian termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis deskriptif kualitatif dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Hasil penelitian ini disimpulkan pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan pada putusan No. 148/Pid.B/2021/PN Bbs, majelis hakin menggunakan pertimbangan yuridis, meliputi: pertimbangan terhadap surat dakwaan, pertimbangan terhadap keterangan saksi-saksi, pertimbangan terhadap keterangan terdakwa, pertimbangan terhadap barang bukti, pertimbangan terhadap fakta-fakta hukum, dan pertimbangan terhadap pasal dalam peraturan hukum pidana. Selain yuridis, majelis hakim juga melakukan pertimbangan non yuridis atau pertimbangan sosiologis, antara lain dengan mempertimbangkan alasan pembenar dan alasan pemaaf, pertimbangan terhadap keadaan terdakwa dan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan pada putusan No. 148/Pid.B/2021/PN Bbs menggunakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHPidana telah terpenuhi sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pencurian, dan Keadaan Memberatkan.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Sep 2022 07:38 |
Last Modified: | 08 Sep 2022 07:38 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5115 |
Actions (login required)
View Item |