TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA

NURFALAH, FATWA ALVIAN (2022) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. Other thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER DEPAN FATWA.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (218kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (304kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (99kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (604kB)

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah fenomena sekaligus fakta yang banyak ditemui dalam kehidupan masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi disebabkan adanya kesalahpahaman antara suami dan istri. Sesuai kodratnya seorang perempuan harus tunduk pada laki-laki, ini yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Karena ini merupakan bentuk yang tidak adil yang lebih mengedepankan hak sosial atau orang lain dari hak pribadi. Maka kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidana kekerasan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga menurut Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menganalisis tinjauan yuridis penerapan hukum terhadap kasus tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada putusan no. 87/Pid.Sus/2021/PN.Bbs. Jenis penelitian adalah library research, yaitu dengan membaca buku buku ilmiah, jurnal, serta, buku buku yang lain yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang Undang dengan pendekatan hukum normatif. Sumber datanya adalah data sekunder, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengaturan tindak pidana kekerasan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga menurut Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam Pasal 6 undang-undang ini, kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 44, yang terdiri dari 4 (empat) bentuk kekerasan fisik, antara lain: kekerasan fisik biasa, kekerasan fisik ringan, kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dan kekerasan fisik mengakibatkan matinya korban. Penerapan hukum terhadap kasus tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada putusan No. 87/Pid.Sus/2021/PN.Bbs sudah sesuai dengan fakta hukum, yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan demikian putusan hakim sudah tepat dengan didasarkan pada pertimbangan terhadap unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang didakwakan tersebut. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan, dan Runah Tangga.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:41
Last Modified: 16 Jan 2023 06:42
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5141

Actions (login required)

View Item View Item