ADIGUNA, IBRAHIM (2022) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Other thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER SKRIPSI IBRAHIM.pdf Download (664kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (207kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (225kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (367kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (128kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (611kB) |
Abstract
Adiguna, Ibrahim. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Hukum Positif di Indonesia. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Pencucianl uang dewasal ini sudahl merambah berbagail aspek danl berkembang sejalanl dengan berkembangnyal teknologi. Paral pelaku pencucianl uang memanfaatkanl teknologi sebagail alat danl penyedia jasal keuangan atau perbankanl sebagail wadah untukl melakukan tindakanl pencucian luang. Paradigmal baru memecahkan persoalanl pemberantasan tindakl pidana pencucianl uang yangl dikaitkan tindakl pidana lnarkotika, dimanal tindak pidanal narkotika inil merupakan uratl nadi yangl menjadi sumberl kehidupan daril para mafial sekaligus hasill dari tindakl pidana narkotikal dengan modusl pencucian uangl merupakan titikl lemah bagil para mafial yang mudahl dideteksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tindakl pidana pencucianl uang dalaml hukum positifl di lIndonesia dan penerapan hukuml pidana materiil danl pertimbangan hukuml hakim terhadapl pelaku ltindak pidana lpencucian uang dalam lputusan nomor 367/lPid.Sus/l2020/PN.Smg. Penelitianl inil merupakanl jenis l penelitianl l kepustakaanl (library lresearch). Pendekatan penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitianl inil dilakukanl denganl telaahl bahanl lpustaka sehingga sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuanl tindak l pidanal pencucian uang dalam l hukum positif di l Indonesia diatur l secara khusus dalam l Undang-Undang l Nomor 8 l Tahun 2010 l tentang Pencegahan l dan Pemberantasan Tindak Pidana l Pencucian l Uang. Dipidananya l seseorang dalam l tindak pidana ini tidaklah l cukup apabila l perbuatan seseorang l telah memenuhi l unsur delik dalam l undang-undang, tetapi l ada syarat l lain yang l harus dipenuhi l yaitu orang l yang melakukan l perbuatan harus mempunyai l kesalahan. Namun apabila dilihat l dari unsur l subjektif, ketiga rumusan delik tindak pidana ini menetapkan kesalahan berupa sengaja. Ketentuan undang-undang ini menganut asas kesalahan pada pelaku delik. Sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut adalah system pertanggung jawaban berdasarkan asas kesalahan, disamping itu juga menganut sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan l hukum pidana materiil dan l pertimbangan hukuml l hakim terhadapl l pelaku tindak l pidanal pencucian uangl dalam putusan l nomorl 367/ l Pid.Susl/2020/ PN.Smg sudah benar dengan menerapkan Pasal 3 jo Pasal 10 l UU No l 8 tahun l 2010 tentang Pencegahan l dan Pemberantasan l Tindak Pidana l dan Pencucian l Uang telah l terpenuhi, maka Terdakwa sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: tinjauan yuridis, tindak pidana, dan pencucian uang.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Sep 2022 07:41 |
Last Modified: | 08 Sep 2022 07:41 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5142 |
Actions (login required)
View Item |