NOEGROHO, TRIWANTO (2022) ANALISA KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
HALAMAN DEPAN TRIWANTO.pdf Download (338kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (204kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (255kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (97kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (757kB) |
Abstract
Pelayaran merupakan sistem transportasi laut yang memiliki arti penting dan strategis di Indonesia. Kemajuan transportasi laut mendorong pengembangan ilmu hukum. Ketentuan pidana dalam bidang pelayaran memberikan jaminan bagi terselenggaranya transportasi laut yang aman dan nyaman. Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mengetahui pengaturan tentang pelayaran menurut hukum positif di Indonesia dan (2). Untuk menganalisa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah melahirkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 terdiri atas XXII Bab dan 355 pasal dan memuat empat unsur utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Tindak pidana pelayaran merupakan salah satu tindak pidana khusus yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya yang diatur oleh suatu perundang-undangan tersendiri yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketentuan tentang tindak pidana pelayaran dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, berjumlah 52 pasal dan terdapat dalam Pasal 284 sampai dengan Pasal 336. Undang-undang ini menerapkan pidana penjara paling rendah yaitu 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan pidana paling tinggi yaitu penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Hukum, Pelayaran, Pidana
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Sep 2022 07:42 |
Last Modified: | 08 Sep 2022 07:42 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5150 |
Actions (login required)
View Item |