PERBANDINGAN UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI NEGARA INDONESIA DAN DI NEGARA MALAYSIA DI MASA PANDEMI COVID-19

KHASANAH, USWATUN (2022) PERBANDINGAN UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI NEGARA INDONESIA DAN DI NEGARA MALAYSIA DI MASA PANDEMI COVID-19. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Skripi Uswatun Khasanah 5118500241 - Uswatun Khasanah.doc

Download (1MB)
[img] Text
BAB I - Uswatun Khasanah.doc

Download (128kB)
[img] Text
BAB II - Uswatun Khasanah.doc

Download (153kB)
[img] Text
BAB III - Uswatun Khasanah.doc
Restricted to Repository staff only

Download (135kB)
[img] Text
BAB IV - Uswatun Khasanah.doc
Restricted to Repository staff only

Download (76kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Uswatun Khasanah.doc

Download (89kB)

Abstract

Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga pemerintahan menyimpan dana yang dimilikinya. Sumber dana fasilitas kredit yang diberikan sebagai kegiatan penyaluran dana bisnis perbankan dalam kegiatannya sebagai penghimpun dana masyarakat. Karena menyangkut dana masyarakat maka setiap bentuk penyaluran dana oleh lembaga keuangan ini adalah berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran kredit oleh perbankan harus dilakukan secara hati-hati dengan proyeksi perhitungan yang mapan dan bertanggungjawab. Kredit yang diberikan kepada debitur selalu ada resiko berupa kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya yang dinamakan kredit bermasalah atau Non Performing Loan. Kredit bermasalah diakibatkan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji perbandingan permohonan kredit antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia, serta faktor-faktor penyelesaian kredit macet di negara Indonesia dan di negara Malaysia. Hasil yang di dapat dari penelitian ini permohonan kredit antar Indonesia dan Malaysia tidak berbeda jauh hanya saja di Indonesia syarat-syaratnya lebih rinci, di masa pandemi negara Malaysia tidak memberlakukan perpanjangan masa angsuran seperti di Indonesia. Faktor-Faktor penyelesaian kredit macet terjadi karena adanya faktor internal, faktor eksternal dan fakrot debitur. Upaya yang perlu di lakukan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara 3R. Sebaiknya untuk memberikan kredit kepada debitur pihak bank lebih berhati-hati lagi, supaya tidak menimbulkan terjadinya kredit macet dan sebelum kreditur memberikan pinjaman ada baiknya kreditur mempersiapkan Langkah-langkah atau strategi yang perlu di lakukan untuk menghindari terjadinya kredit bermaslah. Kata Kunci: Kredit, Kredit Macet, Penyelesaiyan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:44
Last Modified: 08 Sep 2022 07:44
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5175

Actions (login required)

View Item View Item