Wiguna, Ilda (2020) IMPLEMENTASI DINAS PERHUBUNGAN UNTUK REKAYASA LALU LINTAS DI WILAYAH KABUPATEN TEGAL PASCA PEMBANGUNAN RUAS TOL PEJAGAN PEMALANG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
ILDA WIGUNA.docx Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Ilda Wiguna, IMPLEMENTASI DINAS PERHUBUNGAN UNTUK REKAYASA LALU LINTAS DI WILAYAH KABUPATEN TEGAL PASCA PEMBANGUNAN RUAS TOL PEJAGAN- PEMALANG. Skripsi, Tegal : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2020. Rekayasa Lalu lintas merupakan suatu perencanaan yang dilakukan oleh dinas perhubungan untuk mengantisipasi adanya kemacetan atau suatu hal lain yang berdampak dalam penggunaan lalu lintas jalan. Penelitian ini bertujuan untuk(1) Mendeskripsikan Implementasi Dinas Perhubungan dalam melakukan rekayasa lalu lintas ruas jalan raya Talang-Adiwerna Kabupaten Tegal (2) Mendeskripsikan hambatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dalam melasanakan Implementasi rekayasa lalu lintas ruas jalan raya Talang-Adiwerna Kabupaten Tegal. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data-data atau bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian berasal dari kepustakaan baik berupa buku jurnal, literature, buku, laporan penelitian, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum sekunder, pendekatan bersifat normatif (legal research). Pendekatan yuridis normative yakni pendekatan yang dilakukan dalam bentuk mencari kebenaran dengan melihat asas-asas dalam ketentuan baik masalah perundangan Hasil penelitian, (1) Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dalam melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas penataan lalu lintas di Kabupaten Tegal tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Bupati Tegal Nomor: 01 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Tegal, yaitu (a) Merencanakan pengaturan lalu lintas di jalan kota termasuk jalan propinsi dan jalan nasional di wilayah Kabupaten Tegal dan merencanakan kebutuhan, pengadaan, penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), (b) pelaksanaan perencanaan pengaturan lalu lintas di wilayah Talang-Adiwerna, jalan utama baru. Sedangkan pelaksanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan APILL yaitu dengan memasang rambu-rambu, marka jalan dan APILL di kawasan pusat kota yang rawan macet. (2) Faktor penghambat Dinas Perhubungan Kabuapten Tegal dalam rekayasa lalu lintas pasca pembangunan jalan tol Pejagan-Pmalang yang melintasi wilayah kecamatan Talang dan Kecamatan Adiwerna adalah (a) kurangnya koordinasi yang baik antar instansi yang mengelola masalah transportasi, (b) tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam menaati rambu-rambu lalu lintas yang telah di pasang masih kurang. Hambatan samping yang tinggi yang menggunakan badan jalan ikut menjadi penghambat dalam Rekayasa Lalu Lintas. Kata Kunci : Implementasi, Dinas Perhubungan, Rekayasa Lalu Lintas
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ilda Ilda Ilda Wiguna |
Date Deposited: | 10 Feb 2020 05:43 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 02:45 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/640 |
Actions (login required)
View Item |