ANALISIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN DALAM PEMIDANAAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK

Dwi Hendra Saputra, . (2023) ANALISIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN DALAM PEMIDANAAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Magister Manajemen Upstegal.doc
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover Sampai BAB 2 DHS - Erwin Aditya Pratama.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 3 SAMPAI BAB 5 - Erwin Aditya Pratama.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)

Abstract

Kejahatan anak merupakan bagian besar dalam kejahatan. Salah satu kejahatan yang dapat dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencabulan. Adanya disparitas pidana yang dijatuhkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menganalisa perbandingan pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana pencabulan anak pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tgl Jo. Putusan Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2021/PN.Tgl Jo. Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tgl. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur batas usia anak yang berhadapan dengan hukum yaitu ditambahnya batas usia pertanggungjawaban anak menjadi 12 tahun sampai dengan 14 tahun untuk dikenai sanksi tindakan dan 14 tahun sampai dengan 18 tahun untuk dikenai pidana pokok diantaranya berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sebelum dijatuhkannya pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ada upaya alternatif yang wajib dilakukan oleh penegak hukum yaitu diversi. Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini lebih menitikberatkan pemidanaan berbasis keadilan restoratif. Pemidanaan tersebut dilakukan guna menjamin tumbuh kembang anak, membina dan menyadarkan kembali anak serta berlandaskan kepentingan yang terbaik bagi anak. Dari 3 (tiga) putusan yang dianalisis terdapat perbedaan dalam hasil putusan pemidanaannya. Pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tgl dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus- Anak/2021/PN.Tgl, hakim menjatuhkan pidana pokok dan pelatihan kerja sedangkan pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tgl, hakim menjatuhkan sanksi berupa tindakan dan pelatihan kerja. Perbedaan putusan tersebut mengisyaratkan adanya disparitas pidana. Disparitas ini didasarkan pada pertimbangan hakim yang bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci: Anak, Disparitas, Pencabulan

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 24 Aug 2023 07:10
Last Modified: 30 May 2024 01:40
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7157

Actions (login required)

View Item View Item