KHABIB NURUL HUDA, . (2024) PENERAPAN MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.
Text
HALAMAN COVER-BAB 2 - Khabib Nurul Huda.pdf Restricted to Repository staff only Download (638kB) |
|
Text
BAB 3-BAB 4 - Khabib Nurul Huda.pdf Restricted to Repository staff only Download (275kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Khabib Nurul Huda.pdf Download (118kB) |
Abstract
Indonesia sebagai negara demokratis yang menekankan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, salah satunya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (UU) sehingga terpenuhinya asas keterbukaan guna memenuhi kesejahteraan bagi rakyat yang dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Hadirnya putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 membawa perubahan khususnya, mempertimbangkan partisipasi masyarakat yang perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang. Penelitian ini bertujuan: (1) mendeskripsikan pengaturan meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia dan (2) mengkaji penerapan meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang yang responsif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, bentuk pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) disempurnakan dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terdapat beberapa perubahan dan penambahan yang cukup signifikan khususnya, partisipasi masyarakat di dalam pasal 96 sehingga membentuk undang-undang yang responsif. Artinya, indikator proses pembuatannya bersifat transparansi yaitu mengundang banyaknya partisipasi masyarakat dalam semua elemennya, baik perorangannya ataupun kelompok masyarakat, tidak lupa pula harus bersifat aspiratif yang mengandung arti bahwa muatan substansi dari normanya harus sesuai dengan harapan atau kemauan dari masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan penambahan ayat dalam pasal, dengan merinci empat ayat pertama dan menambahkan lima ayat yang mengatur mekanisme tindak lanjutnya dikarenakan sebelumnya terdapat empat ayat menjadi sembilan ayat. Kedua, penerapan partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 diperluas menjadi pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Cara pandang pemaknaan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) yang diusung dari pertimbangan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 harus terpenuhi dari segala unsur setiap tahapan pembentukan undang-undang sehingga partisipasi masyarakat bukan lagi sebagai pemenuhan formalitas melainkan sebagai bukti nyata dari pengaturan tersebut. Berdasarkan hasil dari penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum tata negara, serta dapat menjadi bahan referensi untuk akademisi dan praktisi ilmu hukum. Kata Kunci: Demokrasi, Asas Keterbukaan, Partisipasi masyarakat yang bermakna, Pembentukan undang-undang responsif.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 27 Feb 2024 03:03 |
Last Modified: | 29 May 2024 03:46 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8452 |
Actions (login required)
View Item |