PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENEGAKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus di Polres Pemalang)

ASMOROJATI DWI SETYANTO, . (2024) PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENEGAKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus di Polres Pemalang). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Cover - BAB II - URLAT RES PEMALANG.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB III - BAB IV - URLAT RES PEMALANG.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)
[img] Text
Daftar Pustaka - Lampiran - URLAT RES PEMALANG.pdf

Download (174kB)

Abstract

Kode Etik Profesi Kepolisian mengatur sikap, perilaku, dan tindakan pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka, serta dalam kehidupan sehari-hari. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjelaskan aturan yang dapat diterapkan pada anggota kepolisian yang melanggar kode etik. Namun, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap peraturan disiplin anggota Polri masih dianggap tidak memadai dan belum mampu mempengaruhi sikap dan perilaku anggota Polri, baik dalam proses maupun sebagai hasil. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai peranan propam dalam penegakan kode etik profesi kepolisian berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri serta menganalisis kendala yang dihadapi dalam penegakan kode etik profesi kepolisian di Polres Pemalang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif serta menggunakan sumber data sekunder, teknik pengumpulan datanya melalui metode pengumpulan data studi pustaka (bibliography study), dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa peran propam dalam penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di lingkungan kepolisian Republik Indonesia sangat penting bagi institusi Polri, terutama untuk mengawasi dan menegakan tindakan anggota polisi agar tidak melakukan tindakan di luar wewenang dan fungsi mereka. Salah satu kendala yang dihadapi dalam penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian di Polres Pemalang adalah kurangnya kemampuan anggota Sie. Propam Polres Pemalang untuk melaksanakannya, serta perubahan aturan yang sering terjadi. Kata Kunci: Peran Propam, Penegakan Hukum, Kode Etik Profesi Polri

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 08 Aug 2024 07:47
Last Modified: 08 Aug 2024 07:47
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8929

Actions (login required)

View Item View Item